Kudus (ANTARA) - Penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih harus menunggu penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus terkait daftar nama penerima BLT.
"Saat ini kami masih menunggu proses penetapan Perbup Kudus terkait daftar calon penerima BLT. Karena status kepala daerah Penjabat Bupati Kudus, maka mekanismenya harus meminta izin penetapan perbup tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemprov Jateng," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto, di Kudus, Selasa.
Setelah itu, kata dia, Pj Bupati Kudus baru bisa menandatangani daftar calon penerima BLT buruh rokok yang sumber dananya dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).
Berdasarkan usulan anggaran, kata dia, pada tahun ini disalurkan sebanyak empat kali atau empat bulan, yakni Januari, Februari, Maret, dan April.
Sementara anggaran yang disediakan, kata dia, sebesar Rp39,44 miliar.
Jumlah pekerja rokok yang nantinya menerima BLT sebanyak 65.149 pekerja rokok yang ber-KTP Kudus. Karena Pemprov Jateng juga memiliki program serupa, maka sebagian ada yang mendapatkan BLT dari APBD Kudus dan sebagian lagi dari APBD Provinsi Jateng.
Ia berharap dengan adanya program BLT buruh rokok tersebut, setidaknya bisa meringankan beban hidup para penerima, serta dapat menjadi modal untuk terus maju, berkarya, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kepala Bagian Hukum Setda Kudus Saiful Huda menambahkan bahwa sesuai mekanisme, usulan pembuatan peraturan bupati tentang penerima BLT untuk status penjabat bupati meminta persetujuan Kementerian Dalam Negeri melalui Pemprov Jateng.
"Saat ini draf perbup soal BLT tersebut sudah dilakukan fasilitasi dan harmonisasi untuk diajukan ke Gubernur Jateng. Karena ada beberapa koreksi, tentunya membutuhkan waktu yang tidak singkat," ujarnya.
Setelah selesai fasilitasi dan harmonisasi ke Gubernur Jateng, kata dia, selanjutnya diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan izin penetapan. Selanjutnya baru bisa dilakukan penandatanganan oleh Pj Bupati Kudus.