Semarang (ANTARA) - KPU Jawa Tengah(Jateng) meminta para calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik menjadi legislator.
"LHKPN harus disampaikan maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan," kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di Semarang, Jumat.
Anggota DPRD Jateng periode 2024-2029 sendiri rencananya dilantik pada 13 September 2024
Menurut dia, legislator terpilih diminta menyerahkan bukti pelaporan LHKPN sebagai sebagai salah satu syarat untuk dilantik.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan legislator terpilih belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN, kata dia, maka namanya tidak akan diikutkan dalam daftar anggota dewan ke Kementerian Dalam Negeri yang akan dilantik.
Oleh karena itu, ia meminta legislator terpilih untuk segala memenuhi kewajiban tersebut.
Sebelumnya, KPU menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jateng dalam rapat pleno pada 28 Mei 2024
Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jateng.
Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.
Baca juga: PDIP Jateng ajukan pergantian enam caleg terpilih ke KPU
Berita Terkait
Ketua DPRD Kabupaten Magelang ajak masyarakat gunakan hak pilih
Kamis, 14 November 2024 15:43 Wib
Berto terpilih kembali sebagai Ketua Umum PPM
Selasa, 12 November 2024 13:03 Wib
Ketua KNKT minta pemerintah jadi contoh penegakan aturan ODOL
Kamis, 7 November 2024 18:37 Wib
Aptrindo surati Presiden soal kewajiban sertifikasi angkutan logistik
Kamis, 7 November 2024 13:42 Wib
FKPPI dukung Hendrar Prihadi di Pilgub Jateng
Sabtu, 2 November 2024 17:36 Wib
Muhaimin terpilih jadi Ketua Umum PBSI Semarang
Rabu, 30 Oktober 2024 15:26 Wib
PDIP temukan dugaan mobilisasi kades pada masa kampanye Pilgub Jateng
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:30 Wib
Puan: Aparat harus bisa menahan diri di masa kampanye pilkada
Jumat, 25 Oktober 2024 18:54 Wib