Begini cara dan syarat cairkan JHT secara online
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memberikan kemudahan kepada para peserta termasuk saat ingin mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) secara online atau melalui bisa melalui platform Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik, tidak harus datang ke kantor cabang terdekat.
"Pengajuan uang JHT dengan metode online dinilai lebih cepat dan praktis karena pemilik JHT tak perlu repot datang ke kantor pelayanan. Akan tetapi sebelum mencairkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi," Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko di Semarang, Kamis (30/5/2024).
Sejumlah syarat dan cara mencairkan JHT secara online yakni sudah harus memenuhi hal berikut:
a. Usia pensiun 56 tahun
b. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
c. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
k. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menjelaskan untuk jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan adalah:
a. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial
b. Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
c. Bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
Untuk mengajukan klaim secara online, lanjut Iko, maka sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan antara lain: Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI), surat keterangan pensiun, dan NPWP (jika ada).
Iko menjelaskan setelah memenuhi syarat dan menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan, maka pengajuan klaim bisa melalui platform Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik.
Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut:
1.Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2.Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3.Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4.Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
5.Mengunggah dokumen persyaratan
6.Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
7.Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
8.Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Iko menambahkan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT secara konvensional dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan berikut sejumlah tahapannya:
1.Bawa dokumen yang diperlukan.
2.Isi formulir klaim JHT.
3.Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
4.Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
5.Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
6.Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO
Untuk peserta yang menggunakan Aplikasi JMO, langkahnya sebagai berikut:
1.Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi Jaminan Hari Tua.
2.Pilih Klaim JHT dan ikuti petunjuk yang ada.
3.Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
4.Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
5.Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
6.Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar
"Pengajuan uang JHT dengan metode online dinilai lebih cepat dan praktis karena pemilik JHT tak perlu repot datang ke kantor pelayanan. Akan tetapi sebelum mencairkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi," Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko di Semarang, Kamis (30/5/2024).
Sejumlah syarat dan cara mencairkan JHT secara online yakni sudah harus memenuhi hal berikut:
a. Usia pensiun 56 tahun
b. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
c. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
k. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menjelaskan untuk jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan adalah:
a. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial
b. Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
c. Bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
Untuk mengajukan klaim secara online, lanjut Iko, maka sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan antara lain: Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI), surat keterangan pensiun, dan NPWP (jika ada).
Iko menjelaskan setelah memenuhi syarat dan menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan, maka pengajuan klaim bisa melalui platform Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik.
Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut:
1.Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2.Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3.Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4.Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
5.Mengunggah dokumen persyaratan
6.Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
7.Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
8.Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Iko menambahkan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT secara konvensional dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan berikut sejumlah tahapannya:
1.Bawa dokumen yang diperlukan.
2.Isi formulir klaim JHT.
3.Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
4.Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
5.Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
6.Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO
Untuk peserta yang menggunakan Aplikasi JMO, langkahnya sebagai berikut:
1.Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi Jaminan Hari Tua.
2.Pilih Klaim JHT dan ikuti petunjuk yang ada.
3.Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
4.Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
5.Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
6.Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar