Semarang (ANTARA) - Petugas keamanan Stasiun Semarang Tawang, Jawa Tengah, mengamankan dan mengembalikan tas milik salah seorang penumpang yang tertinggal di ruang tunggu stasiun yang isinya berisi barang berharga ratusan juta rupiah.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo di Semarang, Senin, mengatakan, tas penumpang KA Sembrani tujuan Jakarta itu tertinggal di ruang tunggu saat akan berangkat pada Minggu (7/4).
Menurut dia, kejadian tersebut bermula ketika salah seorang penumpang melapor kepada petugas karena tasnya tertinggal di ruang tunggu Stasiun Semarang Tawang.
"Petugas yang memperoleh laporan kemudian menyisir sekitar ruang tunggu penumpang mendapati tas yang tertinggal itu," katanya.
Setelah dicek, kata dia, tas tersebut memang berisi sejumlah barang berharga, seperti logam mulia dan mata uang asing, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp510 juta.
Tas tersebut, kata dia, selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya yang sudah sampai ke tempat tujuannya di Stasiun Jakarta Gambir.
"Tas tersebut dititipkan ke KA Argo Bromo Anggrek dengan pengawalan petugas," katanya.
Franoto mengimbau para penumpang untuk lebih fokus terhadap barang bawaannya ketika berpergian dengan kereta api.
"Di masa angkutan Lebaran 2024 ini stasiun dipadati oleh penumpang yang akan pulang kampung," katanya.
Baca juga: Rel Tawang-Alastua dinaikkan antisipasi banjir saat angkutan Lebaran
Berita Terkait
Ribuan liter solar bersubsidi diamankan Polres Demak
Minggu, 10 November 2024 23:08 Wib
Pedagang mencari barang pascakebakaran di Pasar Karanggede Boyolali
Senin, 4 November 2024 13:29 Wib
Legislator: Potensi angkutan barang lewat KA masih sangat besar
Kamis, 17 Oktober 2024 8:21 Wib
160 barang bukti pidana narkoba dimusnahkan
Jumat, 13 September 2024 6:03 Wib
Jateng - UEA jajaki kerja sama pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas
Kamis, 12 September 2024 20:30 Wib
Usai penghapusan aset, Pasar Babe Kudus segera dibangun dengan anggaran Rp1,5 miliar
Jumat, 30 Agustus 2024 10:39 Wib
Bea Cukai Semarang cegah pengiriman 12 kontainer pakaian bekas impor
Rabu, 21 Agustus 2024 12:50 Wib
Polres Temanggung-Jateng musnahkan barang bukti 19,35 gram sabu
Selasa, 13 Agustus 2024 8:51 Wib