Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden di tingkat Kabupaten Kudus tetap sah, meskipun berita acaranya tanpa tanda tangan saksi.
"Saksi yang tidak bersedia membubuhkan tanda tangan pada formulir model D atau hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dari pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD," kata Anggota KPU Kudus Ahmad Kholil di Kudus, Minggu.
Ia mengungkapkan proses tetap berjalan karena setelah dilakukan penghitungan tingkat kabupaten pada Sabtu malam (2/3), hasilnya langsung dibawa ke KPU provinsi untuk di rekapitulasi di tingkat atasnya.
Pasalnya, kata dia, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (tps), panitia pemilihan kecamatan (ppk), kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Adapun perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, yang tertinggi mendapatkan dukungan adalah pasangan nomor 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dengan jumlah suara 336.243 suara atau 61,04 persen.
Sementara urutan kedua, ditempati pasangan nomor urut 02, Ganjar Pranowo - Mahfud MD dengan perolehan 151.812 suara atau 27,56 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) mendapatkan 62.841 suara atau 11,41 persen.
Baca juga: KPU Surakarta sebut saksi berhak tolak hasil rekapitulasi