Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menyebut saksi berhak menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2024 selama memiliki alasan yang jelas.
Ketua KPU Kota Surakarta Bambang Christanto di sela rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Solo, Jawa Tengah, Sabtu mengatakan soal saksi yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi tersebut merupakan hak masing-masing peserta pemilu maupun saksi.
"Yang jelas yang bersangkutan memberikan alasan di form kejadian khusus kenapa yang bersangkutan tidak menandatangani itu. Jadi hak saksi, tetapi harus dituangkan dalam form kejadian khusus alasannya," katanya.
Menurut dia, hal tersebut wajar terjadi selama seluruh prosedur tetap berjalan.
Ia mengatakan alasan yang disampaikan saksi bermacam-macam, seperti misalnya pembacaan hasil pemungutan suara yang terlalu lama.
"Ada yang kotaknya baca terlalu lama, ada yang karena instruksi dari DPD partai. Itu hak masing-masing peserta," katanya.
Terkait hal itu, dikatakannya, sejumlah saksi yang menolak kebanyakan datang dari kubu pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Mereka menolak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan," katanya.
Sementara itu, menurut dia secara umum proses pemungutan hingga penghitungan berjalan lancar. Meski demikian, dikatakannya, ada beberapa kecamatan yang mengalami hambatan namun berhasil diatasi.
"Yang agak lama Banjarsari, Jebres karena dua dapil. Namun semua berjalan dengan lancar," katanya.
Baca juga: Delapan daerah di Jateng selesaikan penghitungan suara