Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta menyebut pendataan konsumen elpiji melon 3 kilogram dengan kelengkapan kartu tanda penduduk (KTP) dilakukan agar peruntukannya tepat sasaran.
"Saat ini pangkalan diwajibkan mendata konsumen yang mengambil di situ dengan menyertakan NIK-nya, ketika ambil harus disesuaikan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan aturan tersebut bukan untuk memudahkan sistem pembelian melainkan untuk memastikan agar peruntukan gas melon tepat sasaran.
"Bukan masalah memudahkan tapi untuk mengendalikan agar subsidi tepat sasaran. Hitung-hitungannya kan ada, sebulan setiap rumah tangga kebutuhannya berapa tabung, bisa jadi tidak habis. Itu yang harus kita cermati," katanya.
Bahkan, menurut dia saat ini kecenderungannya realisasi konsumsi elpiji selalu melebihi kuota yang ditetapkan.
"Di data ada kecenderungan kebutuhan elpiji bersubsidi meningkat, apakah karena pelaku UMKM mulai bertambah atau yang tidak berhak menerima itu ikut ambil. Seharusnya yang tidak berhak pakai subsidi ya jangan pakai subsidi," katanya.
Sementara itu, Pertamina mencatat kuota elpiji subsidi untuk Kota Solo pada tahun 2023 sebanyak 30.007 MT. Dari total ini realisasi konsumsi sepanjang tahun tersebut sebanyak 30.025 MT.
"Kalau kuota ini setiap tahun ditetapkan. Kecenderungannya setiap tahun kebutuhan bertambah," katanya.
Baca juga: Pemprov Jateng dukung penerapan KTP dan KK untuk pembelian LPG 3 kg