Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menemukan adanya potensi pelanggaran pemilihan umum (pemilu) pada kunjungan calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Provinsi Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli di Gorontalo, Rabu mengatakan terkait temuan pada kunjungan capres tersebut, pihaknya dalam hal ini Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sedang melakukan kajian.
"Kami Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sementara komprehensif-kan kajiannya, artinya ada potensi pelanggaran yang dilakukan," kata Idris Usuli.
Ia mengatakan potensi pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye.
"Ada dari salah satu calon anggota DPD yang seharusnya di PKPU Pasal 20 itu, calon anggota DPD tidak bisa hadir dalam kampanye. Inilah yang sedang kita kaji," kata Ketua Bawaslu berkaca mata itu.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, calon Presiden Anies Baswedan datang ke Provinsi Gorontalo pada Senin (08/1/2024), untuk mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan seperti ziarah ke makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone, hingga bertemu dan berdialog dengan masyarakat di Gorontalo.
Berita Terkait
MPWN Jateng tindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran notaris
Sabtu, 20 April 2024 9:37 Wib
Satpol PP Jateng belum selesai tangani 395 pelanggaran perda
Kamis, 7 Maret 2024 20:10 Wib
Hindari pelanggaran, kenali batas kewenangan PLN dengan pelanggan
Selasa, 5 Maret 2024 11:04 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib
Terjadi dugaan pelanggaran pemilu di Jateng, Bawaslu dalami laporan
Sabtu, 17 Februari 2024 5:42 Wib
Bawaslu Cilacap pastikan tidak ada pelanggaran jelang pemungutan suara
Rabu, 14 Februari 2024 13:57 Wib
Bawaslu Banyumas cegah pelanggaran jelang pemungutan suara
Selasa, 13 Februari 2024 16:33 Wib