Semarang (ANTARA) - Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Tanti Agus Rini mengungkapkan banyak kegiatan di luar perencanaan di lembaga pendidikan calon perwira polisi itu yang tetap dilaksanakan dengan pembiayaan sisa-sisa anggaran.
"Jadi, kalau ada kegiatan yang tidak dianggarkan, nanti Bagian Perencanaan dan Administrasi yang akan mencarikan sisa anggaran," kata Tanti saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana DIPA Akpol Semarang dengan terdakwa Mardiyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Selain itu, lanjut dia, terdapat banyak kegiatan yang dibiayai dengan dana yang tersimpan dalam rekening penampungan.
Tanti mengatakan bahwa rekening penampungan yang berisi penyisihan dana berbagai kegiatan subsatuan kerja tersebut dikelola oleh terdakwa Mardiyono yang menjabat sebagai Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang.
Menurut dia, terdakwa bertugas untuk mencairkan cek atas kebutuhan anggaran untuk subsatuan kerja.
Sebagian dana yang dicairkan itu, kata saksi, disimpan oleh terdakwa dalam rekening pribadi yang merupakan rekening penampungan itu.
Saksi menjelaskan bahwa keberadaan rekening penampungan tersebut bertujuan untuk memperlancar berbagai kegiatan di Akpol.
"Kegiatan yang tidak dianggarkan tetap dilaksanakan. Banyak kegiatan di Akpol yang dibiayai dengan dana di rekening penampungan tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judo Prasetya tersebut.
Tanti menambahkan terdakwa tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana yang dicairkan dari anggaran.
Selain itu, lanjut dia, tidak pernah ada pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bagian Perencanaan dan Administrasi sebagai atasan langsung bendahara.
Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.
Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.
Berita Terkait
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib