Semarang, Jawa Tengah (ANTARA) - Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 yang telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tercatat mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"UMP 2024 sebesar Rp2.036.947 atau naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis di Semarang, Jateng, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa UMP Jateng 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMP juga dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan," ujarnya.
Menurut dia, penghitungan usulan/rekomendasi UMP 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia pada 16 November 2023.
"Hasilnya UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dan nilai alfa 0,30," katanya.
Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.
"Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30," ujarnya.
Azis juga menegaskan bahwa UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," katanya.
Berita Terkait
UMP Jateng 2025 sebesar Rp2.169.349
Kamis, 12 Desember 2024 6:07 Wib
UMP Jateng 2025 diumumkan pada 11 Desember 2024
Selasa, 10 Desember 2024 22:32 Wib
UMK Kabupaten Pekalongan 2025 disepakati Rp2.486.653
Selasa, 10 Desember 2024 22:21 Wib
Pemkot Semarang segera lakukan penghitungan UMK 2025
Sabtu, 7 Desember 2024 10:09 Wib
Pengesahan UMP Jateng Tahun 2025 bakal mundur
Kamis, 21 November 2024 7:37 Wib
UMP targetkan terima 6.000 mahasiswa baru program reguler pada tahun 2025
Minggu, 3 November 2024 14:03 Wib
Rektor UMP kukuhkan Tim Penanganan Jenazah PCM Distrik III Banyumas
Minggu, 7 Juli 2024 11:37 Wib
Sambut Tahun Baru 1446 H, Muhammadiyah-Aisyiyah Daerah Banyumas Distrik III gelar pengajian akbar
Minggu, 7 Juli 2024 11:19 Wib