Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.
Angka usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler. Namun untuk formulasi Bipih (dibebankan langsung ke jamaah haji) dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M belum diputuskan.
BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Yaqut menjelaskan penyusunan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Berita Terkait
KPK siap bantu Kemenag awasi penyelenggaran haji
Jumat, 15 November 2024 14:28 Wib
Kemenag: Rekrutmen petugas haji 2025 harus transparan, akuntabel, dan terhindar dari conflict of interest
Kamis, 7 November 2024 13:53 Wib
Rencanakan dan daftar haji sejak dini
Rabu, 6 November 2024 19:44 Wib
Seleksi Petugas Haji 2025 tingkat daerah dibuka, Ini syarat dan tahapannya
Senin, 4 November 2024 16:41 Wib
Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, Tema besar penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M
Kamis, 31 Oktober 2024 15:13 Wib
Panggilan Haji untuk semua
Rabu, 30 Oktober 2024 19:00 Wib
Mitigasi dan persiapan pelayanan haji Embarkasi Solo 2025 dimulai
Senin, 28 Oktober 2024 21:08 Wib
Kemenag Jateng bersiap berikan layanan terbaik haji 2025
Senin, 28 Oktober 2024 19:27 Wib