Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.
Angka usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler. Namun untuk formulasi Bipih (dibebankan langsung ke jamaah haji) dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M belum diputuskan.
BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Yaqut menjelaskan penyusunan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Berita Terkait
Sebanyak 195.917 visa calon jamaah haji Indonesia diterbitkan
Jumat, 3 Mei 2024 11:27 Wib
Penjabat Bupati Temanggung lepas 660 calon haji
Kamis, 2 Mei 2024 16:14 Wib
Manasik calon haji di Wisata Edukasi Religi Boyolali
Rabu, 1 Mei 2024 13:42 Wib
Kabupaten Wonosobo berangkatkan 715 calon haji
Rabu, 1 Mei 2024 10:43 Wib
1.395 calon haji di Kudus ikut praktik manasik haji
Rabu, 1 Mei 2024 6:17 Wib
Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji
Selasa, 30 April 2024 8:24 Wib
Adi Soemarmo tetap layani penerbangan haji meski tak jadi bandara internasional
Minggu, 28 April 2024 15:47 Wib
Pemkab Batang ingatkan jamaah haji jaga nama baik bangsa Indonesia
Kamis, 25 April 2024 15:49 Wib