Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah mengajukan kasasi atas putusan pengadilan negeri setempat yang melepaskan terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, Savitri Kartika Dewi dari tuntutan jaksa.
"Kami sudah mengajukan kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama di Semarang, Kamis.
Ia menambahkan kejaksaan menghormati keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama itu.
Baca juga: Pengadilan Tipikor adili empat pejabat penyuap Bupati Pemalang
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan memori banding dari jaksa penuntut umum perkara bernomor 346/Pid.B/2023/PN Smg tersebut
"Memori kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung " katanya
Dia mengatakan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwanto itu menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa Savitri.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujarnya
Kuasa hukum Savitri Kartika Dewi, Rudi Wahyu Indarto, menyatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan jaksa.
Ia mengatakan kontra memori kasasi sudah disampaikan untuk merespons upaya hukum jaksa tersebut.
Baca juga: Pengadilan lepaskan bandar arisan daring Japo di Semarang
Baca juga: Sidang suap pejabat DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda
Baca juga: Berkas kasus pembalakan di Waduk Jatibarang dilimpahkan ke pengadilan
Berita Terkait
AJI kecam oknum wartawan intervensi kasus polisi tembak siswa
Selasa, 3 Desember 2024 18:59 Wib
Tiga warnet penyedia akses judi daring di Kendal
Jumat, 8 November 2024 14:02 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut kasus narkoba
Rabu, 6 November 2024 20:16 Wib
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib
Polda Jateng belum tetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan kakak adik di Purworejo
Sabtu, 26 Oktober 2024 17:16 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Tindakan represif ajudan, PWI-AJI somasi Pj Gubernur Jateng
Minggu, 13 Oktober 2024 22:51 Wib
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
Rabu, 14 Agustus 2024 21:49 Wib