Sidang suap pejabat DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda
Semarang (ANTARA) - Sidang dugaan korupsi pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis ditunda akibat listrik padam.
"Karena listrik mati, genset rusak. Tidak tahu selesainya kapan," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya bersama pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan dibuka oleh hakim untuk menetapkan penundaan.
Karena sidang tidak bisa digelar dalam kondisi gelap, kata dia, maka selanjutnya ditunda pekan depan.
"Ini bukan kehendak kami. Kami maunya cepat," tambahnya.
Sementara ini, agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan lika.saksi yang merupakan kontraktor sejumlah proyek di DJKA.
Terhadap kelima saksi yang batal diperiksa ini, Gatot meminta untuk hadir kembali pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.
Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar.
Baca juga: Pejabat pokja proyek DJKA kembalikan fee ke KPK
"Karena listrik mati, genset rusak. Tidak tahu selesainya kapan," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya bersama pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan dibuka oleh hakim untuk menetapkan penundaan.
Karena sidang tidak bisa digelar dalam kondisi gelap, kata dia, maka selanjutnya ditunda pekan depan.
"Ini bukan kehendak kami. Kami maunya cepat," tambahnya.
Sementara ini, agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan lika.saksi yang merupakan kontraktor sejumlah proyek di DJKA.
Terhadap kelima saksi yang batal diperiksa ini, Gatot meminta untuk hadir kembali pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.
Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar.
Baca juga: Pejabat pokja proyek DJKA kembalikan fee ke KPK