Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari hingga Oktober 2023 dengan jumlah tersangka sebanyak 46 orang.
"Dari puluhan kasus tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 539,6 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, dan 22.628 butir obat berbahaya," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Jumat.
Mereka ditangkap dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda beserta barang buktinya yang ditaksir sebesar Rp775 juta.
Modus operandinya, kata Kapolres, tanpa hak menjual dan mengedarkan serta menawarkan narkotika. Sementara itu, obat-obatan dijual tanpa izin edar.
Kasus terbaru yang diungkap pada tanggal 21 Oktober 2023. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua kurir sabu-sabu berinisial AHB (49) dan MAA (45) sebagai tersangka dengan barang bukti keseluruhan mencapai 512,88 gram.
Polres Jepara berkomitmen memberantas narkoba, salah satu upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba yang saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.
Selain itu, pihaknya rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat.
"Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba. Kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba," ujarnya.
"Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba. Kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba," ujarnya.
Kapolres mengingatkan bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Untuk itu, dia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.
"Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dengan dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam," kata AKBP Wahyu.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Kajati: Penegak hukum harus berhati nurani tangani pecandu narkoba
Baca juga: Pemkot Semarang gandeng kejaksaan, buka rehabilitasi pecandu narkoba
Baca juga: Kajati: Penegak hukum harus berhati nurani tangani pecandu narkoba
Baca juga: Pemkot Semarang gandeng kejaksaan, buka rehabilitasi pecandu narkoba