Pemkot Pekalongan minta parpol patuhi perda penyelenggaraan reklame
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, minta partai politik dan bakal calon legislator mematuhi peraturan daerah penyelenggaraan reklame seiring dengan banyak alat peraga sosialisasi atau baliho yang terpasang di sejumlah titik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Pekalongan, Sriyana, di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan, mereka telah menurunkan baliho, bendera milik parpol maupun bakal calon legislator yang tidak berizin dan dipasang tidak pada tempatnya.
"Kami rutin melakukan penertiban reklame tidak berizin setiap hari yang dipasang di sejumlah titik. Demikian juga, atribut bendera parpol maupun gambar atau foto bakal calon legislator kami turunkan," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Sugeng Haryadi, mengatakan, mereka memiliki regulasi dalam penyelenggaraan reklame yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 dan Perda Ketertiban Umum Nomor 305/2017.
Selain tidak membayar retribusi, kata dia, jenis pelanggaran pemasangan reklame seperti ditempel di tiang listrik, tiang telepon, dan dinding sekolah atau perkantoran.
"Reklame yang ditertibkan bisa mencapai sekitar seratus per hari. Penertiban alat peraga sosialisasi akan terus kami tingkatkan seiring dengan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.
Ia mengimbau partai politik maupun bakal calon legislator dapat memasang reklame tanpa melanggar perda yang ada sebagai upaya menjaga ketertiban umum.
"Kami minta parpol maupun bakal caleg izin pada wali kota Pekalongan dan bayar retribusi. Selain itu, pasang lah dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum serta memenuhi ketentuan," katanya.
Baca juga: Kemenag Pekalongan implementasikan pendidikan ramah anak di ponpes
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Pekalongan, Sriyana, di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan, mereka telah menurunkan baliho, bendera milik parpol maupun bakal calon legislator yang tidak berizin dan dipasang tidak pada tempatnya.
"Kami rutin melakukan penertiban reklame tidak berizin setiap hari yang dipasang di sejumlah titik. Demikian juga, atribut bendera parpol maupun gambar atau foto bakal calon legislator kami turunkan," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Sugeng Haryadi, mengatakan, mereka memiliki regulasi dalam penyelenggaraan reklame yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 dan Perda Ketertiban Umum Nomor 305/2017.
Selain tidak membayar retribusi, kata dia, jenis pelanggaran pemasangan reklame seperti ditempel di tiang listrik, tiang telepon, dan dinding sekolah atau perkantoran.
"Reklame yang ditertibkan bisa mencapai sekitar seratus per hari. Penertiban alat peraga sosialisasi akan terus kami tingkatkan seiring dengan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.
Ia mengimbau partai politik maupun bakal calon legislator dapat memasang reklame tanpa melanggar perda yang ada sebagai upaya menjaga ketertiban umum.
"Kami minta parpol maupun bakal caleg izin pada wali kota Pekalongan dan bayar retribusi. Selain itu, pasang lah dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum serta memenuhi ketentuan," katanya.
Baca juga: Kemenag Pekalongan implementasikan pendidikan ramah anak di ponpes