Dari beberapa pihak yang dihubungi, imbuh dia, memang ada yang melakukan konfirmasi langsung ke Kejari Kudus dan dijelaskan bahwa oknum tersebut tidak usah ditanggapi.
Mengingat tidak ada utusan dari Kejari Kudus untuk menghubungi para pejabat di lingkungan Pemkab Kudus atas perintah kepala kejaksaan.
Untuk itu, Arga mengimbau, para pejabat di lingkungan Pemkab Kudus maupun pihak-pihak lain ketika menerima telepon atau WhatsApp dari seseorang yang mengatasnamakan utusan dari Kejaksaan Negeri Kudus untuk diabaikan dan jangan ditanggapi.
Salah satu pejabat yang mendapatkan WhatsApp dari oknum yang diduga hendak melakukan penipuan, yakni Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sancaka Dwi Supani.
Sancaka Dwi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya memang menerima pesan lewat WhatsApp pada Rabu (11/10) dari seseorang yang mengatasnamakan diri Bambang Sumarsono sebagai Kasi Pidsus Kejari Kudus.
"Lantas yang bersangkutan menelepon bahwa ada hal penting yang mengharuskan saya menghubungi Kepala Kejari Kudus Henriyadi W. Putro. Saya juga diberi nomor telepon," ujarnya.
Untuk memastikan kebenarannya, kata dia, dirinya menghubungi langsung Kajari Kudus via WhatsApp dan menanyakan perihal penelepon yang mengaku Kasi Pidsus mendapatkan perintah dari Kejari Kudus.
Ternyata, imbuh dia, dijawab Kajari Kudus bahwa tidak benar dan diminta jangan ditanggapi. Sehingga WhatsApp tersebut tidak ditanggapi.
Baca juga: Mantan anggota TNI jadi pelaku penipuan di Purbalingga