Kudus (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan pemantauan pengelolaan keuangan di empat desa dari 123 desa di Kudus karena dinilai memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi dibandingkan desa lainnya.
"Harapannya, dengan adanya pemantauan secara intens terhadap empat desa tersebut tidak sampai terjadi kasus pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan," kata Kepala Inspektorat Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan pengawasan secara intens terhadap keempat desa tersebut, karena atas pertimbangan tingkat kerawanan dan berbasis risiko.
Terkait nama desanya, dia mengatakan tidak bisa menyebutkan karena merupakan bagian dari tugas Inspektorat untuk memantau pengelolaan keuangan pemerintahan desa agar sesuai aturan sehingga tidak sampai terjadi kasus hukum.
"Ketika mendapatkan informasi ada kegiatan proyek di desa yang kurang pas, maka akan diundang untuk dimintai konfirmasi," ujarnya.
Nantinya, kata dia, setelah melakukan konfirmasi, akan muncul rekomendasi terhadap pemerintahan desa tersebut.
Kasus hukum yang menjerat kepala desa di Kabupaten Kudus, tercatat sudah berulang kali terjadi. Diawali dari Desa Padurenan, kemudian muncul kasus hukum di Desa Dersalam, Lau, Tergo, Panjang serta Desa Undaan Kidul.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Djati Solechah mengungkapkan pihaknya akan melakukan bimbingan teknik terhadap semua pemerintah desa agar pengelolaan keuangannya benar dan sesuai aturan.
"Kami juga memfasilitasi penyusunan APBDes maupun pencairannya agar lebih dicermati," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Pemkab Kudus juga akan menyusun peraturan bupati terkait transaksi non tunai yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2024, sebagai salah satu upaya mencegah penyalahgunaan keuangan.
Terkait dengan sumber daya manusia (SDM) di beberapa desa yang berusia tua, kata dia, bisa memaksimalkan pendamping desa dalam rangka pemenuhan administrasi pemerintahan dalam setiap pelaporan penggunaan anggarannya.