Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto menggandeng wartawan senior Andy F Noya dalam upaya meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami terus mendorong para pekerja dan pemilik usaha untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak Andy F Noya selaku publik figur untuk ikut mendukung dan membangkitkan kesadaran masyarakat terkait dengan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, ajakan tersebut telah disampaikan manajemen BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto saat mengunjungi kediaman Andy F Noya di Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Selasa (12/9).
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu penting dan memberikan beragam manfaat. Seluruh profesi memiliki risiko, sehingga BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja melalui lima program," jelasnya.
Ia mengatakan kelima program itu terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pihaknya kini juga gencar mengampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa, dan khusus di Kabupaten Banyumas, sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan, salah satunya Kecamatan Cilongok.
"Kerja Keras Bebas Cemas ini merupakan satu kampanye yang diluncurkan untuk melindungi pekerja Indonesia. Dari kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah (pemda) bisa memberikan dukungan penuh," ungkapnya.
Lebih lanjut Antony mengatakan manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, kata dia, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dan manfaat beasiswa dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua anak.
Sementara jika peserta meninggal dunia di luar hubungan kerja, lanjut dia, santunan yang diterima sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.
Ia juga mengimbau pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Ipah (BPU) untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan atas risiko pekerjaannya.
"Cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan untuk program JKK dan JKM, atau bagi warga yang ingin menyisihkan tabungan Rp36.800 per bulan untuk program JHT, JKK, dan JKM bagi pekerja sektor informal, pekerja telah mendapatkan manfaat yang lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Antony.
Sementara itu Andy F Noya mengatakan akan ikut mengajak seluruh masyarakat dan pemilik usaha di Kabupaten Banyumas peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Hal itu, menurutnya, karena program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sangat bagus dan bermanfaat bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
"Terlebih masyarakat di pedesaan yang banyak bekerja dengan risiko tinggi," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gandeng PT Pos Indonesia Cilacap untuk pembayaran iuran Jamsostek