Bupati Kudus upayakan semua pegawai non-ASN terdaftar di BPJAMSOSTEK
Kudus (ANTARA) - Semua pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diupayakan terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, kata Bupati Kudus Hartopo.
"Semua pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus memang diupayakan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, Pemkab Kudus masih menyiapkan anggaran untuk pembayaran iuran bulannya, termasuk usulan lewat APBD Perubahan 2023," kata Bupati Kudus Hartopo ditemui usai menyerahkan santunan kematian secara simbolis terhadap ahli waris dari pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah usai upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI di Alun-alun Kudus, Kamis.
Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, pekerja juga akan mendapatkan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami selama bekerja, sehingga bisa memberikan manfaat dan membantu meringankan beban keluarganya karena bisa mendukung keberlanjutan hidup ahli waris dan mengawal masa depan keluarga.
Contohnya, santunan yang diterima ahli waris dari almarhum Budi Yuwono yang merupakan relawan Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus, kemudian ahli waris dari almarhum Muhammad Sofyan Hadi sebagai tenaga kerja alih daya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, serta ahli waris dari almarhum Lilik Agus Priyono yang terdaftar sebagai pegawai harian dinas (PHD) Kelurahan Mlatinorowito, Kabupaten Kudus.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho menambahkan dari ketiga ahli waris tersebut menerima santunan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan nominal yang berbeda-beda.
Untuk ahli waris dari almarhum Budi Yuwono mendapatkan santunan sebesar Rp156,8 juta, ahli waris dari almarhum Muhammad Sofyan Hadi menerima Rp84 juta, dan ahli waris dari almarhum Lilik Agus Priyono menerima Rp42 juta.
Pemberian santunan jaminan kematian tersebut merupakan salah satu manfaat dari keikutsertaan pegawai menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena Setiap peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan nantinya mendapatkan sejumlah manfaat sesuai program yang diikuti, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua hingga kehilangan pekerjaan.
Ilham Abdul Rozaq, ahli waris dari almarhum Budi Yuwono mengaku bersyukur atas santunan yang diterima karena ayahnya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tentunya, santunan ini sangat bermanfaat buat keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
"Semua pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus memang diupayakan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, Pemkab Kudus masih menyiapkan anggaran untuk pembayaran iuran bulannya, termasuk usulan lewat APBD Perubahan 2023," kata Bupati Kudus Hartopo ditemui usai menyerahkan santunan kematian secara simbolis terhadap ahli waris dari pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah usai upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI di Alun-alun Kudus, Kamis.
Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, pekerja juga akan mendapatkan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami selama bekerja, sehingga bisa memberikan manfaat dan membantu meringankan beban keluarganya karena bisa mendukung keberlanjutan hidup ahli waris dan mengawal masa depan keluarga.
Contohnya, santunan yang diterima ahli waris dari almarhum Budi Yuwono yang merupakan relawan Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus, kemudian ahli waris dari almarhum Muhammad Sofyan Hadi sebagai tenaga kerja alih daya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, serta ahli waris dari almarhum Lilik Agus Priyono yang terdaftar sebagai pegawai harian dinas (PHD) Kelurahan Mlatinorowito, Kabupaten Kudus.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho menambahkan dari ketiga ahli waris tersebut menerima santunan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan nominal yang berbeda-beda.
Untuk ahli waris dari almarhum Budi Yuwono mendapatkan santunan sebesar Rp156,8 juta, ahli waris dari almarhum Muhammad Sofyan Hadi menerima Rp84 juta, dan ahli waris dari almarhum Lilik Agus Priyono menerima Rp42 juta.
Pemberian santunan jaminan kematian tersebut merupakan salah satu manfaat dari keikutsertaan pegawai menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena Setiap peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan nantinya mendapatkan sejumlah manfaat sesuai program yang diikuti, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua hingga kehilangan pekerjaan.
Ilham Abdul Rozaq, ahli waris dari almarhum Budi Yuwono mengaku bersyukur atas santunan yang diterima karena ayahnya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tentunya, santunan ini sangat bermanfaat buat keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.