Logo Header Antaranews Jateng

Wabup Banyumas : Tambang emas di Pancurendang tidak berizin

Sabtu, 29 Juli 2023 01:41 WIB
Image Print
Wabup Banyumas Sadewo Tri Lastiono (dua dari kanan) dan Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan Mahendra Dwi Atmoko (kiri) dalam konferensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023) siang. (ANTARA/Sumarwoto)
Dalam konferensi pers yang dihadiri Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dan pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus tambang emas ilegal yang terungkap setelah adanya delapan pekerja yang terjebak di dalam sumur tambang sejak Selasa (25/7) malam dan hingga saat ini masih dilakukan upaya evakuasi.

"Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana," jelasnya.

Menurut dia, ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.

Akan tetapi, kata dia, tersangka DR hingga saat ini masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.

"Saya mengimbau bagi tersangka termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahukan kepada kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat, untuk bisa menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya menegaskan.


 

Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026