
Wabup Banyumas : Tambang emas di Pancurendang tidak berizin
Sabtu, 29 Juli 2023 01:41 WIB

"Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana," jelasnya.
Menurut dia, ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.
Akan tetapi, kata dia, tersangka DR hingga saat ini masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.
"Saya mengimbau bagi tersangka termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahukan kepada kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat, untuk bisa menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya menegaskan.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
