BPJAMSOSTEK Purwokerto ajak perangkat RT/RW ikut program jamsostek
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, mengajak perangkat RT/RW untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) agar terlindungi saat menjalani pekerjaan.
"Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi program jamsostek bagi perangkat RT/RW termasuk BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), salah satunya di Desa Mandirancan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (21/3)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Menurut dia, kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada para ketua RT, ketua RW, dan BPD tentang BPJAMSOSTEK karena program-programnya harus mengkaver seluruh elemen masyarakat hingga tingkat pemerintah desa.
Ia mengatakan, sebagai badan hukum publik nonprofit oriented, BPJAMSOSTEK tidak mencari keuntungan serta tugasnya murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja termasuk ketua RT, ketua RW, dan BPD.
Selain itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan meskipun sama-sama lembaga pemerintah.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sangat disayangkan jika ketua RT, RW, dan BPD yang tugasnya membantu pemerintah desa serta melayani masyarakat tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi pekerja sosial seperti ketua RT, RW, dan BPD," katanya.
Antony mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah banyak dirasakan peserta dan keluarganya, karena lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK memiliki manfaat yang beragam, antara lain perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
"Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi program jamsostek bagi perangkat RT/RW termasuk BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), salah satunya di Desa Mandirancan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (21/3)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Menurut dia, kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada para ketua RT, ketua RW, dan BPD tentang BPJAMSOSTEK karena program-programnya harus mengkaver seluruh elemen masyarakat hingga tingkat pemerintah desa.
Ia mengatakan, sebagai badan hukum publik nonprofit oriented, BPJAMSOSTEK tidak mencari keuntungan serta tugasnya murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja termasuk ketua RT, ketua RW, dan BPD.
Selain itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan meskipun sama-sama lembaga pemerintah.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sangat disayangkan jika ketua RT, RW, dan BPD yang tugasnya membantu pemerintah desa serta melayani masyarakat tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi pekerja sosial seperti ketua RT, RW, dan BPD," katanya.
Antony mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah banyak dirasakan peserta dan keluarganya, karena lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK memiliki manfaat yang beragam, antara lain perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).