Bea Cukai Kudus sita 1.588 paket rokok ilegal manfaatkan jasa pengiriman
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang di Jepara dengan jumlah paket yang berisi rokok ilegal mencapai 1.588 paket.
"Sementara jumlah barang buktinya setelah kami hitung mencapai 1.362.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan dan Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindaan Nutriwan saat menggelar jumpa pers di Kantor KPPBC Kudus, Rabu.
Dari total rokok ilegal yang disita sebanyak itu, kata dia, nilai barangnya mencapai Rp1,7 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,17 miliar.
Adapun kronologis pengungkapannya, kata dia, berawal dari tim pengawas khusus penjualan rokok ilegal melalui perdagangan elektronik atau e-commerce. Setelah informasi yang diperoleh dinilai cukup, lantas dilakukan penindakan di lapangan dengan memeriksa mobil grand max ketika di gudang dan 80 persen isinya paket rokok ilegal pada Senin (6/3).
Penyelidikan dilanjutkan dan akhirnya ditemukan ada 163 resi dan pemeriksaan selanjutnya didapatkan 700 resi pengiriman paket barang dan hingga akhirnya terkumpul 1.588 paket resi rokok ilegal.
Hari berikutnya atau 7 Maret 2023, kata dia, tim KPPBC Kudus kembali menindak pelaku peredaran rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus sebanyak 176.400 batang jenis SKM dari Jalan Welahan Jepara.
Dari dua penindakan, yakni pada tanggal 6 Maret dan 7 Maret 2023, diperoleh barang bukti sebanyak 1,539.200 batang rokok. Sedangkan nilai barang sebesar Rp1,93 miliar.
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari dua penindakan rokok ilegal di Kabupaten Jepara itu sebesar Rp1,32 miliar.
Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.
Dari pengungkapan rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang, tim KPPBC Kudus juga tengah menyelidiki ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak terkait. Sedangkan saksi yang sudah dimintai keterangannya ada dua orang.
Dari 1.588 paket rokok ilegal tersebut, ada yang bertujuan untuk pembeli di Jateng, Jatim, Jawa Barat serta beberapa daerah lainnya.
"Sementara jumlah barang buktinya setelah kami hitung mencapai 1.362.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan dan Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindaan Nutriwan saat menggelar jumpa pers di Kantor KPPBC Kudus, Rabu.
Dari total rokok ilegal yang disita sebanyak itu, kata dia, nilai barangnya mencapai Rp1,7 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,17 miliar.
Adapun kronologis pengungkapannya, kata dia, berawal dari tim pengawas khusus penjualan rokok ilegal melalui perdagangan elektronik atau e-commerce. Setelah informasi yang diperoleh dinilai cukup, lantas dilakukan penindakan di lapangan dengan memeriksa mobil grand max ketika di gudang dan 80 persen isinya paket rokok ilegal pada Senin (6/3).
Penyelidikan dilanjutkan dan akhirnya ditemukan ada 163 resi dan pemeriksaan selanjutnya didapatkan 700 resi pengiriman paket barang dan hingga akhirnya terkumpul 1.588 paket resi rokok ilegal.
Hari berikutnya atau 7 Maret 2023, kata dia, tim KPPBC Kudus kembali menindak pelaku peredaran rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus sebanyak 176.400 batang jenis SKM dari Jalan Welahan Jepara.
Dari dua penindakan, yakni pada tanggal 6 Maret dan 7 Maret 2023, diperoleh barang bukti sebanyak 1,539.200 batang rokok. Sedangkan nilai barang sebesar Rp1,93 miliar.
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari dua penindakan rokok ilegal di Kabupaten Jepara itu sebesar Rp1,32 miliar.
Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.
Dari pengungkapan rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang, tim KPPBC Kudus juga tengah menyelidiki ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak terkait. Sedangkan saksi yang sudah dimintai keterangannya ada dua orang.
Dari 1.588 paket rokok ilegal tersebut, ada yang bertujuan untuk pembeli di Jateng, Jatim, Jawa Barat serta beberapa daerah lainnya.