Pemkot Pekalongan usulkan ratusan pekerja rentan masuk program Jamsostek
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengusulkan pada BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja rentan seperti buruh batik dan marbot mushalla masuk dalam program 1.000 kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)..
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pada 2022, pihaknya sudah memasukkan 423 sasaran yang terlindungi dalam program ini yang preminya dibayar oleh pemkot.
"Oleh karena itu, penerima bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya luar biasa karena apabila pekerja rentan yang menjadi peserta BPJS maka saat yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapat santunan Rp42 juta dan beasiswa anak hingga kuliah," katanya.
Menurut dia, pada 2022 pihaknya telah menyasar 423 kepesertaan pada BP Jamsostek agar mereka terlindungi program ini yang preminya dibayarkan oleh pemkot.
Adapun untuk mengusulkan penambahan pekerja rentan, kata dia, perlu dilakukan revisi Peraturan Wali Kota Nomor 19 B Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Informal.
"Sebelumnya ada 11 jenis pekerjaan rentan seperti tukang becak, sopir angkot, dan pekerja bangunan yang dicatat sebagai penerima. Ini akan kami usulkan lagi pekerjaan lainnya ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan guna mendukung pencapaian visi dan misi wali kota dalam program jaminan sosial bagi pekerja, pihaknya mengajukan revisi Peraturan Wali kota Nomor 19 B tahun 2022.
"Adapun bagian yang akan direvisi yakni pertama kami ingin program fokus pada para pekerja rentan. Jadi bukan hanya pekerja informal saja," katanya.
Kemudian, kata dia, fokus peserta adalah pekerja rentan yang menjadi tulang punggung keluarga yang mana jika pekerja yang bersangkutan meninggal dunia atau kecelakaan mendapat santunan.
Ia mengatakan pemkot akan memperluas program ini dengan menambah jenis-jenis pekerjaan rentan yang bisa menjadi peserta untuk fasilitasi program ini.
"Kami akan perbaiki sistem kuota, dimana dulu berdasarkan program data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) akan diperbaiki lagi dengan data jumlah penduduk serta memberi perhatian khusus pada kelompok warga miskin ekstrem," katanya.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pada 2022, pihaknya sudah memasukkan 423 sasaran yang terlindungi dalam program ini yang preminya dibayar oleh pemkot.
"Oleh karena itu, penerima bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya luar biasa karena apabila pekerja rentan yang menjadi peserta BPJS maka saat yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapat santunan Rp42 juta dan beasiswa anak hingga kuliah," katanya.
Menurut dia, pada 2022 pihaknya telah menyasar 423 kepesertaan pada BP Jamsostek agar mereka terlindungi program ini yang preminya dibayarkan oleh pemkot.
Adapun untuk mengusulkan penambahan pekerja rentan, kata dia, perlu dilakukan revisi Peraturan Wali Kota Nomor 19 B Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Informal.
"Sebelumnya ada 11 jenis pekerjaan rentan seperti tukang becak, sopir angkot, dan pekerja bangunan yang dicatat sebagai penerima. Ini akan kami usulkan lagi pekerjaan lainnya ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan guna mendukung pencapaian visi dan misi wali kota dalam program jaminan sosial bagi pekerja, pihaknya mengajukan revisi Peraturan Wali kota Nomor 19 B tahun 2022.
"Adapun bagian yang akan direvisi yakni pertama kami ingin program fokus pada para pekerja rentan. Jadi bukan hanya pekerja informal saja," katanya.
Kemudian, kata dia, fokus peserta adalah pekerja rentan yang menjadi tulang punggung keluarga yang mana jika pekerja yang bersangkutan meninggal dunia atau kecelakaan mendapat santunan.
Ia mengatakan pemkot akan memperluas program ini dengan menambah jenis-jenis pekerjaan rentan yang bisa menjadi peserta untuk fasilitasi program ini.
"Kami akan perbaiki sistem kuota, dimana dulu berdasarkan program data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) akan diperbaiki lagi dengan data jumlah penduduk serta memberi perhatian khusus pada kelompok warga miskin ekstrem," katanya.