Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan bus di Magetan
Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus pariwisata PO Semeru yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sarangan-Tawangmangu, Magetan, Jawa Timur, pada Minggu Desember 2022.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kepada ahli waris dari tujuh korban meninggal dunia, di Kantor Wali Kota Semarang, Senin (5/12/2022).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” katanya.
Dewi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
“Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” kata Dewi.
Baca juga: Warga Manyaran korban kecelakaan bus di Magetan tiba di Semarang
Baca juga: Jasa Raharja dorong generasi muda aktif cegah kasus kecelakaan lalu lintas
Dewi mengatakan dengan adanya koloborasi yang baik antara Jasa Raharja, POLRI, rumah sakit, dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat kita berikan dengan cepat dan tepat kepada para keluarga korban.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal. Hal itu sebagai salah satu bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Dan hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Dewi.
Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan kembali kepada pengusaha angkutan umum, untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan memprioritaskan keselamatan penumpang.
“Untuk itu, agar senantiasa memperhatikan kondisi kendaraan, baik teknis maupun non teknis, serta kesiapan dan kesehatan pengemudi kendaaraan yang akan dioperasikan,” katanya.
Baca juga: Enam warga Manyaran Semarang tewas dalam kecelakaan bus di Magetan
Baca juga: JR Rovation, Pelibatan mahasiswa dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas
Kecelakaan bermula saat bus yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan yang diduga disebabkan kerusakan rem saat melintas di jalan raya Sarangan–Tawamangu Magetan, Jawa Timur. Akibatnya, kendaraan hilang kendali dan menabrak besi pembatas jalan sebelum akhirnya terjun ke jurang sedalam sekitar 30 meter.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan 32 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kepada ahli waris dari tujuh korban meninggal dunia, di Kantor Wali Kota Semarang, Senin (5/12/2022).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” katanya.
Dewi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
“Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” kata Dewi.
Baca juga: Warga Manyaran korban kecelakaan bus di Magetan tiba di Semarang
Baca juga: Jasa Raharja dorong generasi muda aktif cegah kasus kecelakaan lalu lintas
Dewi mengatakan dengan adanya koloborasi yang baik antara Jasa Raharja, POLRI, rumah sakit, dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat kita berikan dengan cepat dan tepat kepada para keluarga korban.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal. Hal itu sebagai salah satu bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Dan hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Dewi.
Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan kembali kepada pengusaha angkutan umum, untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan memprioritaskan keselamatan penumpang.
“Untuk itu, agar senantiasa memperhatikan kondisi kendaraan, baik teknis maupun non teknis, serta kesiapan dan kesehatan pengemudi kendaaraan yang akan dioperasikan,” katanya.
Baca juga: Enam warga Manyaran Semarang tewas dalam kecelakaan bus di Magetan
Baca juga: JR Rovation, Pelibatan mahasiswa dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas
Kecelakaan bermula saat bus yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan yang diduga disebabkan kerusakan rem saat melintas di jalan raya Sarangan–Tawamangu Magetan, Jawa Timur. Akibatnya, kendaraan hilang kendali dan menabrak besi pembatas jalan sebelum akhirnya terjun ke jurang sedalam sekitar 30 meter.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan 32 penumpang lainnya mengalami luka-luka.