Pekerja jasa konstruksi jadi sasaran BPJAMSOSTEK Purwokerto
Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, terus berupaya menjaring lebih banyak pekerja jasa konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seiring dengan meningkatnya jumlah proyek konstruksi di penghujung tahun 2022.
"Kami juga mengimbau para pelaku usaha jasa kontruksi wajib memberikan jaminan sosial bagi karyawan atau pekerjanya ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi mereka saat bekerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Rabu.
Ia mengatakan bagi para pelaku usaha jasa konstruksi yang ingin mendaftarkan pekerjanya dapat langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mendaftar secara daring melalui laman https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Menurut dia, para pekerja jasa konstruksi tersebut nantinya akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat berbentuk pelayanan kesehatan, dapat disertai juga dengan santunan berupa uang tunai untuk peserta yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Selain itu, kata dia, para pekerja jasa konstruksi tersebut juga akan terlindungi program Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
"Semua itu sesuai dengan amanat yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," katanya.
Ia mengatakan amanat tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi.
Oleh sebab itu, kata dia, BPJAMSOSTEK khususnya Cabang Purwokerto akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada para pekerja demi mengimplementasikan amanat tersebut.
"Biasanya menjelang akhir tahun, banyak sekali proyek konstruksi yang dikerjakan. Saya berharap perusahaan dan pekerja jasa konstruksi, segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengingat risiko pekerjaan mereka cukup tinggi," kata Antony.
Ia mengatakan banyak manfaat yang diperoleh peserta BPJAMSOSTEK, antara lain jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan tanpa adanya batasan biaya.
Sementara bagi peserta yang tidak bisa bekerja lagi, kata dia, akan mendapat pengganti gaji dan jika meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan serta beasiswa bagi anaknya.
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja di sektor jasa konstruksi dapat tenang saat bekerja, dan tanpa adanya rasa cemas karna sudah mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK," demikian Antony Sugiarto.
"Kami juga mengimbau para pelaku usaha jasa kontruksi wajib memberikan jaminan sosial bagi karyawan atau pekerjanya ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi mereka saat bekerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Rabu.
Ia mengatakan bagi para pelaku usaha jasa konstruksi yang ingin mendaftarkan pekerjanya dapat langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mendaftar secara daring melalui laman https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Menurut dia, para pekerja jasa konstruksi tersebut nantinya akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat berbentuk pelayanan kesehatan, dapat disertai juga dengan santunan berupa uang tunai untuk peserta yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Selain itu, kata dia, para pekerja jasa konstruksi tersebut juga akan terlindungi program Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
"Semua itu sesuai dengan amanat yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," katanya.
Ia mengatakan amanat tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi.
Oleh sebab itu, kata dia, BPJAMSOSTEK khususnya Cabang Purwokerto akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada para pekerja demi mengimplementasikan amanat tersebut.
"Biasanya menjelang akhir tahun, banyak sekali proyek konstruksi yang dikerjakan. Saya berharap perusahaan dan pekerja jasa konstruksi, segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengingat risiko pekerjaan mereka cukup tinggi," kata Antony.
Ia mengatakan banyak manfaat yang diperoleh peserta BPJAMSOSTEK, antara lain jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan tanpa adanya batasan biaya.
Sementara bagi peserta yang tidak bisa bekerja lagi, kata dia, akan mendapat pengganti gaji dan jika meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan serta beasiswa bagi anaknya.
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja di sektor jasa konstruksi dapat tenang saat bekerja, dan tanpa adanya rasa cemas karna sudah mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK," demikian Antony Sugiarto.