Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz meminta aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk menegakkan komitmen disiplin dalam bekerja supaya memiliki nilai lebih dalam pengabdian kepada masyarakat.
"Kesuksesan berawal dari disiplin. Kita harus mengikuti apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama," katanya dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Kamis, terkait dengan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Kinerja ASN dan Disiplin ASN di lingkungan pemkot setempat.
Sebagai abdi negara, katanya, aparatur pemerintahan harus mampu mengoreksi diri dan memiliki nilai lebih dalam melaksanakan tugas.
Ia mencontohkan ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup tidak sekadar bertanggung jawab atas kebersihan jalan-jalan utama, akan tetapi juga setiap sudut kota setempat yang meliputi tiga kecamatan dan 17 kelurahan itu.
"Saya terinspirasi Kota Magelang menjadi kota bersih. Kota ini sudah hebat. ASN juga tidak sembarangan, hanya tinggal mau atau tidak. ASN punya kemampuan tinggal mau tidak mengubah 'mindset' (pola berpikir)," ujar dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Magelang Isa Ashari menjelaskan tujuan kegiatan menyamakan persepsi terkait dengan penerapan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Disiplin PNS, ucapnya, merupakan kesanggupan mereka menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan bahwa PNS sebagai abdi negara dalam setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan selalu diatur atau tidak bisa semau sendiri. Mereka juga memiliki kewajiban, yakni setia dan taat pada NKRI, menjaga persatuan dan kesatuan, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Selain itu, katanya, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun luar kedinasan. Mereka juga harus tetap teguh menyimpan rahasia jabatan dan siap ditempatkan dalam wilayan NKRI, wajib melaporkan harta kekayaan, menaati jam kerja, memberikan kesempatan bawahan mengembangkan kompetensi, serta kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia menyebut larangan sebagai PNS meliputi menyalahgunakan wewenang dan mendapatkan keuntungan untuk pribadi, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Mereka, ucapnya, dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, menerima hadiah dan atau meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, serta dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wapres, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Apabila ada pegawai melakukan pelanggaran, katanya, segera ditindaklanjuti melalui proses pelanggaran disiplin. Namun, apabila atasan tidak memproses, akan mendapat hukuman yang sama dengan pegawai yang melakukan pelanggaran.
"Melalui disiplin kita dapat menjamin dan menjaga kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi agar sesuai dengan standar yang ditetapkan, yaitu pemerintahan yang bersih bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas dan efisiensi pemerintahan, termasuk di dalamnya peningkatan kualitas pengambilan kebijakan," tuturnya.