Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menahan seorang residivis kasus narkoba atas dugaan masih melakukan penyalahgunaan sabu-sabu.
"Residivis tersebut berinisial LR (29), warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap LR setelah pihaknya menerima informasi jika ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu hingga akhirnya berhasil menangkap LR di Jalan Bengkel, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, pada hari Selasa (17/5).
Baca juga: Bawa 100,5 gram sabu-sabu, pria asal Boyolali ditangkap Polresta Banyumas
Dalam penangkapan itu, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti berupa sebuah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.
Plastik klip transparan tersebut dililit isolasi warna merah. Selain itu, pihaknya juga menyita 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan warna hitam, 1 buah korek api warna merah, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 unit handphone Redmi 6 warna biru, 1 keping kartu ATM BCA, 1 buah rak gantung warna merah, dan 1 unit sepeda motor Beat warna merah.
Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan bahwa pihaknya membawa tersangka LR beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: 20 kg ganja dan 4 kg sabu hasil penindakan Polda Jateng dimusnahkan
Baca juga: BNNK Purbalingga ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu
Baca juga: Petugas Lapas Semarang gagalkan penyelundupan sabu dalam kue
Berita Terkait
RSUD Blora raih penghargaan karena bantu penanganan kasus stunting
Selasa, 17 Desember 2024 17:03 Wib
Mantan pimpinan bank pemerintah dihukum 5 tahun akibat korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 17:02 Wib
Lima saksi diperiksa kasus main hakim sendiri pada anak
Selasa, 17 Desember 2024 4:41 Wib
Kasus aniaya anak di Boyolali, 8 orang ditangkap
Sabtu, 14 Desember 2024 5:47 Wib
Dua warga Brebes tersangka kasus narkoba di Banyumas
Jumat, 13 Desember 2024 15:15 Wib
Kasus penyelundupan minuman beralkohol ilegal dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 13 Desember 2024 7:46 Wib
Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta uang pengganti PT SJR ke pemda
Selasa, 10 Desember 2024 22:31 Wib
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 8:54 Wib