Semarang (ANTARA) - Perum Jamkrindo menolak klaim asuransi berbagai proyek bermasalah yang dibiayai oleh Bank Jateng Cabang Blora.
Hal tersebut terungkap saat mantan Pimpinan Perum Jamkrindo Cabang Kudus Ina Aryani diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut Ina, terdapat dua klaim yang diajukan Bank Jateng Cabang Blora berkaitan dengan proyek yang diduga bermasalah tersebut, yakni proyek pembiayaan perumahan yang diajukan PT Gading Mas Properti dan proyek pembiayaan konstruksi yang diajukan PT Lentera Emas Raya.
Ia menyebutkan terdapat 140 klaim atas pembiayaan proyek perumahan bermasalah yang diajukan oleh Bank Jateng dalam kredit yang dikucurkan kepada PT Gading Mas Properti.
"Ada 140 nama yang diajukan untuk klaim KPR bermasalah, belum ada yang dibayarkan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono.
Menurut dia, Jamkrindo menolak membayar klaim tersebut karena Bank Jateng tidak mampu melengkapi dokumen yang diminta.
Ia menyebut total premi yang disetorkan Bank Jateng untuk pembiayaan PT Gading Mas Properti tersebut mencapai Rp3,2.miliar.
"Uang tersebut sudah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri saat penyidikan," kata pimpinan cabang yang menjabat saat dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada periode 2018 hingga 2019 itu.
Adapun untuk pembiayaan proyek fiktif yang dilaksanakan oleh PT Lentera Emas Raya senilai Rp7,5 miliar, lanjut dia, Jamkrindo juga menolak klaim yang diajukan oleh Bank Jateng.
Ia menjelaskan bahwa Jamkrindo menolak pengajuan klaim tersebut karena Bank Jateng juga tidak mampu melengkapi dokumen yang disyaratkan.
Atas pembiayaan terhadap PT Lentera Emas Raya tersebut, kata dia, Bank Jateng juga membayarkan premi yang besarnya Rp110 juta.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas diadili bersama Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono dalam dugaan korupsi kredit perumahan fiktif yang merugikan negara sekitar Rp115 miliar.
Baca juga: Bank Jateng Cabang Blora tetap biayai proyek fiktif karena jaminan asuransi
Baca juga: Di Jakarta dan Bekasi, Bank Jateng Blora biayai proyek fiktif dua gedung perumahan
Berita Terkait
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib