Semarang (ANTARA) - Mantan Kepala SMK Pelayaran Wira Samudera Kota Semarang Agus Joko Purwanto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pengembangan SMK tahun 2016.
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS divonis dua tahun penjara
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp48 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala sekolah untuk melakukan pengadaan fiktif pekerjaan pengadaan bantuan pengembangan SMK kelautan pendukung kemaritiman di SMK Pelayaran Wira Samudera.
Terdakwa merekayasa dokumen pengadaan yang dilakukan oleh lima CV dalam proyek tersebut.
"Terdakwa tidak melakukan lelang pengadaan melalui panitia lelang yang sudah dibentuk," katanya.
Adapun pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan yakni terdakwa telah merugikan keuangan negara serta tidak mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Eks napiter dan tokoh agama Semarang ikut deklarasikan pemilu damai
Rabu, 7 Februari 2024 23:32 Wib
Memperkuat nasionalisme eks napiter di lereng Gunung Sindoro
Kamis, 1 Februari 2024 6:00 Wib
Eks Wonderia dan Tirtomojo jadi hutan Kota Semarang
Minggu, 28 Januari 2024 9:00 Wib
Pemkot Semarang segera komunikasi MAJT soal PKL eks-Barito
Jumat, 19 Januari 2024 8:37 Wib
Syahrul Yasin Limpo jalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Kamis
Kamis, 11 Januari 2024 11:19 Wib
Pertamina jamin kelancaran distribusi BBM di eks Keresidenan Banyumas
Jumat, 29 Desember 2023 12:51 Wib
Prima konsolidasi posko pemenangan di eks Keresidenan Pekalongan
Sabtu, 23 Desember 2023 7:48 Wib
KPU Semarang sosialisasikan pemilu di eks Resosialisasi Argorejo
Sabtu, 16 Desember 2023 6:56 Wib