Pegawai bank swasta di Semarang gelapkan Rp1,23 miliar tabungan haji
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah meringkus pegawai salah satu bank swasta di Kota Semarang berinisial KAA (42) yang diduga membawa kabur uang setoran tabungan haji puluhan nasabah senilai Rp1,23 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan terhadap warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang itu saat kabur ke Pacitan, Jawa Timur.
Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan pegawai pemasaran yang bertugas di gerai bank di salah satu mal Kota Semarang.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dana nasabah yang disetor diminta kembali melalui bagian teller dengan alasan terdapat sejumlah syarat yang belum dilengkapi.
Besaran setoran nasabah calon haji tersebut berkisar antara Rp25 juta dan Rp25,5 juta per orang.
Pelaku juga menghubungi para korban untuk melunasi biaya haji dengan menjanjikan kursi untuk keberangkatan 5 tahun ke depan.
"Pelaku meminta para korbannya melunasi biaya haji sebesar Rp11 juta dengan janji bisa diberangkatkan 5 tahun lagi," katanya.
Total nasabah yang tabungan hajinya digelapkan tersangka, kata dia, mencapai 69 orang.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, uang hasil penggelapan itu untuk berfoya-foya.
Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk menyumbang sebuah masjid.
"Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) atau 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan terhadap warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang itu saat kabur ke Pacitan, Jawa Timur.
Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan pegawai pemasaran yang bertugas di gerai bank di salah satu mal Kota Semarang.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dana nasabah yang disetor diminta kembali melalui bagian teller dengan alasan terdapat sejumlah syarat yang belum dilengkapi.
Besaran setoran nasabah calon haji tersebut berkisar antara Rp25 juta dan Rp25,5 juta per orang.
Pelaku juga menghubungi para korban untuk melunasi biaya haji dengan menjanjikan kursi untuk keberangkatan 5 tahun ke depan.
"Pelaku meminta para korbannya melunasi biaya haji sebesar Rp11 juta dengan janji bisa diberangkatkan 5 tahun lagi," katanya.
Total nasabah yang tabungan hajinya digelapkan tersangka, kata dia, mencapai 69 orang.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, uang hasil penggelapan itu untuk berfoya-foya.
Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk menyumbang sebuah masjid.
"Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) atau 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan.