Suzuki Finance: Penarikan mobil pengangkut rajungan di Semarang prosedural
Semarang (ANTARA) - Suzuki Finance Indonesia (SFI) menyatakan penarikan sebuah mobil pengangkut rajungan, akibat menunggak pembayaran selama hampir satu tahun, di Kota Semarang pada 22 Februari 2022 sudah sesuai prosedur.
"Sudah sesuai prosedur, termasuk memberikan kendaraan pengganti untuk mengantar barang yang dibawa hingga ke tempat tujuan," kata Area Manajer Suzuki Finance Indonesia wilayah Jawa Timur, Ali Maulidi, di Semarang, Sabtu.
Ia menjelaskan kronologis penarikan mobil yang sudah menunggak pembayaran selama 304 hari tersebut bermula ketika petugas penagihan bertemu dengan kendaraan tersebut pada 22 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Mobil pengangkut rajungan dari Pasuruan, Jawa Timur, itu seharusnya sudah masuk Kota Semarang sekitar 08.00 WIB. Berarti ada keterlambatan yang dilakukan oleh pengemudi mobil pengangkut itu," katanya.
Ia menambahkan ^saat mobil ditarik, pengemudi mobil juga secara sukarela menyerahkan kendaraan serta menandatangani berita acara penyerahan.
Petugas, lanjut dia, langsung membawa mobil tersebut ke kantor SFI Semarang di Jalan Gajah Raya untuk dicarikan mobil pengganti untuk mengangkut rajungan menuju tempat tujuannya di Tambaklorok.
"Barang kemudian diantar ke tujuannya pada pukul 17.00 WIB tanpa ada komplain dari penerima barang," katanya.
Namun, lanjut dia, pada sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah orang membawa membawa beberapa kotak rajungan yang diakui sebagai barang angkutan mobil yang ditarik oleh pihak Suzuki untuk dimintakan pertanggungjawaban karena sudah busuk.
Beberapa orang yang mengaku sebagai pedagang rajungan kembali ke kantor SFI Semarang dan meluapkan kekesalannya dengan menumpahkan muatan berisi rajungan tersebut di area kantor perusahaan pembiayaan tersebut.
Ia menjelaskan dari peristiwa tersebut terdapat kejanggalan karena ada rentang waktu antara jadwal kedatangan mobil pengangkut rajungan itu dengan penarikan yang akhirnya dilakukan oleh petugas.
"Mobil itu seharusnya masuk Semarang jam 8 pagi, ternyata petugas mendapati mobil itu masuk jam 2 siang, kemudian dilakukan penarikan. Ada keterlambatan kedatangan oleh pengemudi mobil, bukan akibat proses penarikan yang dilakukan oleh pihak Suzuki," katanya.
Menurut dia, seluruh proses penarikan hingga fasilitasi pengiriman muatan berisi rajungan sudah didokumentasikan dan dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Mobil bak terbuka bernomor polisi N 8557 WC yang ditarik tersebut, lanjut dia, dibeli melalui SFI Jawa Timur.
Pemilik mobil tersebit, menurut dia, baru membayar sebanyak enam kali angsuran yang seluruhnya dibayarkan bersamaan dengan penyerahan uang muka.
"Jadi sebenarnya, sejak membeli mobil itu pada Agustus 2020, pemiliknya tidak pernah lagi membayar angsuran selain uang muka dan cicilan enam bulan pertama yang dibayarkan," katanya.
Ia menyebut tidak ada itikad baik dari pemilik mobil meski telah tiga kali memperoleh surat peringatan.
Para pedagang yang datang dan menumpahkan muatan berisi rajungan busuk tersebut ke kantor SFI Semarang dinilai salah alamat, kata dia, karena seharusnya permintaan ganti rugi dialamatkan ke pemilik mobil pengangkut yang menunggak angsuran itu.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang yang mengaku sebagai pedagang rajungan mengamuk di kantor SFI Semarang serta menumpahkan muatan berisi rajungan busuk ke area kantor perusahaan pembiayaan itu.
Pedagang tersebut mengaku tidak terima barang dagangannya busuk karena diduga akibat mobil pengangkutnya ditarik oleh perusahaan pembiayaan itu akibat menunggak angsuran.
"Sudah sesuai prosedur, termasuk memberikan kendaraan pengganti untuk mengantar barang yang dibawa hingga ke tempat tujuan," kata Area Manajer Suzuki Finance Indonesia wilayah Jawa Timur, Ali Maulidi, di Semarang, Sabtu.
Ia menjelaskan kronologis penarikan mobil yang sudah menunggak pembayaran selama 304 hari tersebut bermula ketika petugas penagihan bertemu dengan kendaraan tersebut pada 22 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Mobil pengangkut rajungan dari Pasuruan, Jawa Timur, itu seharusnya sudah masuk Kota Semarang sekitar 08.00 WIB. Berarti ada keterlambatan yang dilakukan oleh pengemudi mobil pengangkut itu," katanya.
Ia menambahkan ^saat mobil ditarik, pengemudi mobil juga secara sukarela menyerahkan kendaraan serta menandatangani berita acara penyerahan.
Petugas, lanjut dia, langsung membawa mobil tersebut ke kantor SFI Semarang di Jalan Gajah Raya untuk dicarikan mobil pengganti untuk mengangkut rajungan menuju tempat tujuannya di Tambaklorok.
"Barang kemudian diantar ke tujuannya pada pukul 17.00 WIB tanpa ada komplain dari penerima barang," katanya.
Namun, lanjut dia, pada sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah orang membawa membawa beberapa kotak rajungan yang diakui sebagai barang angkutan mobil yang ditarik oleh pihak Suzuki untuk dimintakan pertanggungjawaban karena sudah busuk.
Beberapa orang yang mengaku sebagai pedagang rajungan kembali ke kantor SFI Semarang dan meluapkan kekesalannya dengan menumpahkan muatan berisi rajungan tersebut di area kantor perusahaan pembiayaan tersebut.
Ia menjelaskan dari peristiwa tersebut terdapat kejanggalan karena ada rentang waktu antara jadwal kedatangan mobil pengangkut rajungan itu dengan penarikan yang akhirnya dilakukan oleh petugas.
"Mobil itu seharusnya masuk Semarang jam 8 pagi, ternyata petugas mendapati mobil itu masuk jam 2 siang, kemudian dilakukan penarikan. Ada keterlambatan kedatangan oleh pengemudi mobil, bukan akibat proses penarikan yang dilakukan oleh pihak Suzuki," katanya.
Menurut dia, seluruh proses penarikan hingga fasilitasi pengiriman muatan berisi rajungan sudah didokumentasikan dan dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Mobil bak terbuka bernomor polisi N 8557 WC yang ditarik tersebut, lanjut dia, dibeli melalui SFI Jawa Timur.
Pemilik mobil tersebit, menurut dia, baru membayar sebanyak enam kali angsuran yang seluruhnya dibayarkan bersamaan dengan penyerahan uang muka.
"Jadi sebenarnya, sejak membeli mobil itu pada Agustus 2020, pemiliknya tidak pernah lagi membayar angsuran selain uang muka dan cicilan enam bulan pertama yang dibayarkan," katanya.
Ia menyebut tidak ada itikad baik dari pemilik mobil meski telah tiga kali memperoleh surat peringatan.
Para pedagang yang datang dan menumpahkan muatan berisi rajungan busuk tersebut ke kantor SFI Semarang dinilai salah alamat, kata dia, karena seharusnya permintaan ganti rugi dialamatkan ke pemilik mobil pengangkut yang menunggak angsuran itu.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang yang mengaku sebagai pedagang rajungan mengamuk di kantor SFI Semarang serta menumpahkan muatan berisi rajungan busuk ke area kantor perusahaan pembiayaan itu.
Pedagang tersebut mengaku tidak terima barang dagangannya busuk karena diduga akibat mobil pengangkutnya ditarik oleh perusahaan pembiayaan itu akibat menunggak angsuran.