Penunggu pasien di RSUD ini tak lagi diwajibkan tes antigen
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Manajemen RSUD dr. Iskak Tulungagung, Jawa Timur saat ini tak lagi mewajibkan penunggu pasien untuk menjalani tes usap antigen agar bisa masuk ruang perawatan guna mendampingi keluarganya yang sakit dan menjalani rawat inap.
"(Perubahan, red.) kebijakan ini seiring dengan kian menurunnya angka ksus COVID-19 di Tulungagung dan sekitarnya," kata Wadir Pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung Tulungagung dr. Zuhrotul Aini, Sp.A di Tulungagung, Jumat.
Jam kunjung sejauh ini belum diberlakukan dengan alasan protokol kesehatan. Namun, untuk keluarga yang menjadi perwakilan pendamping pasien, pihak rumah sakit tak lagi mewajibkan adanya surat keterangan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan tes usap antigen atau sejenisnya.
"Penunggu hanya boleh satu orang. Tidak boleh lebih. Artinya, satu pasien rawat inap hanya boleh ditunggu oleh satu anggota keluarga saja," katanya.
Aini mengatakan pelonggaran kebijakan ini sekaligus untuk menghilangkan rasa khawatir dan takut untuk berkunjung ke rumah sakit.
Ia menjelaskan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang ragu untuk datang ke RS, padahal sedang memerlukan bantuan medis.
"Kami mencoba untuk menghilangkan 'hospital phobia' atau takut ke rumah sakit karena imbas dari pandemi," katanya.
Meskipun tidak diberlakukan lagi tes usap antigen bagi penunggu pasien rawat inap, pihaknya menjamin keamanan pasien yang dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung. Hal ini terlihat dari hasil penapisan setiap pasien yang masuk.
Pasien yang hendak rawat inap maupun pasien kegawatdaruratan diambil sampel usap PCR terlebih dahulu, sehingga petugas dapat dengan mudah mengelompokkan pasien COVID-19 dengan non-COVID19.
"Untuk pasien yang masuk selalu di-'swab' (tes usap) terlebih dahulu dan tempat perawatannya pun sudah kami pisahkan, sehingga benar-benar steril," ujarnya.
"(Perubahan, red.) kebijakan ini seiring dengan kian menurunnya angka ksus COVID-19 di Tulungagung dan sekitarnya," kata Wadir Pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung Tulungagung dr. Zuhrotul Aini, Sp.A di Tulungagung, Jumat.
Jam kunjung sejauh ini belum diberlakukan dengan alasan protokol kesehatan. Namun, untuk keluarga yang menjadi perwakilan pendamping pasien, pihak rumah sakit tak lagi mewajibkan adanya surat keterangan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan tes usap antigen atau sejenisnya.
"Penunggu hanya boleh satu orang. Tidak boleh lebih. Artinya, satu pasien rawat inap hanya boleh ditunggu oleh satu anggota keluarga saja," katanya.
Aini mengatakan pelonggaran kebijakan ini sekaligus untuk menghilangkan rasa khawatir dan takut untuk berkunjung ke rumah sakit.
Ia menjelaskan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang ragu untuk datang ke RS, padahal sedang memerlukan bantuan medis.
"Kami mencoba untuk menghilangkan 'hospital phobia' atau takut ke rumah sakit karena imbas dari pandemi," katanya.
Meskipun tidak diberlakukan lagi tes usap antigen bagi penunggu pasien rawat inap, pihaknya menjamin keamanan pasien yang dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung. Hal ini terlihat dari hasil penapisan setiap pasien yang masuk.
Pasien yang hendak rawat inap maupun pasien kegawatdaruratan diambil sampel usap PCR terlebih dahulu, sehingga petugas dapat dengan mudah mengelompokkan pasien COVID-19 dengan non-COVID19.
"Untuk pasien yang masuk selalu di-'swab' (tes usap) terlebih dahulu dan tempat perawatannya pun sudah kami pisahkan, sehingga benar-benar steril," ujarnya.