Semarang (ANTARA) -
"Ini bagus sekali karena akan serius memberantas mafia tanah dan sudah bekerja sama dengan kepolisian," kata Ganjar, usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2021, di halaman Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, Semarang, Jumat.
Ganjar mengaku ikut bergetar saat membacakan amanat Menteri ATR/BPN dalam upacara tersebut, sebab dalam amanat tersebut terdapat dua keseriusan yang ditonjolkan, yakni sisi pelayanan yang cepat dan terbuka, termasuk pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dalam mendukung kemudahan usaha, serta keseriusan memberantas mafia tanah.
"Ada keseriusan yang ditonjolkan di sana. Pertama sisi pelayanan, peran ATR/BPN ini tinggi seperti memudahkan izin dan memberikan pelayanan cepat termasuk layanan ruang untuk usaha. Kedua keseriusan memberantas mafia tanah," ujarnya.
Baca juga: Kudus targetkan 650 aset tanah sudah bersertifikat pada 2021
Baca juga: Ganjar: Cari solusi terbaik polemik lahan Kantor Pemkot Magelang
Menurut Ganjar, ada perubahan besar dan cepat terkait pelayanan di ATR/BPN, dan dirinya menggambarkan pelayanan di ATR/BPN sebelumnya sebagai ruang gelap, namun kondisi tersebut telah berubah dan semakin hari semakin baik, cepat, serta mudah.
"Informasi ini yang harus diberikan kepada masyarakat bahwa kalau mau mengurus gampang. Dulu kantor paling gelap itu ATR/BPN. Semua urusan tidak kelihatan, 'peteng ndhedhet' bahasanya, tapi sekarang terang benderang karena semua dibuka, dan masyarakat bisa melihat dengan baik," katanya pula.
Ganjar juga mendukung Presiden Joko Widodo dalam memerangi mafia tanah, sebab saat ini masih banyak kejadian hak atas tanah seseorang hilang karena ada kekuatan yang mengambil alih dengan cara apa pun.
"Sekali lagi, apa pun (caranya). Apakah itu tekanan, administrasi, dan tidak jarang juga mempengaruhi kawan dari BPN. Banyak sekali caranya, komitmen itu bagus bahkan Presiden tadi jelas menyampaikan, polisi tindak langsung (mafia tanah)," ujar dia.
Komitmen untuk memberantas mafia tanah itu, kata Ganjar, membuat masyarakat tenan, dan pihak yang memiliki sertifikat serta legalitas yang jelas terkait hak atas tanah dan kepemilikan tidak dapat digugat lagi.
Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang menangi gugatan penyerobotan tanah miliknya