Pemerintah Pekalongan gagas gerakan "Njajan Njo" produk UMKM
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menggagas program gerakan "Njajan Njo" (Mari membeli jajan) produk makanan usaha mikro kecil dan menengah sebagai upaya membangkitkan ekonomi UKM di tengah pandemi.
Kepala dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa program gerakan "Njajan Njo" ini merupakan visi dan misi bupati dan wakil bupati untuk menumbuhkembangkan UMKM sebagai basis perekonomian rakyat.
"Selain itu, juga untuk menindaklanjuti gerakan "Pekan Jajan" yang dikampanyekan oleh Pemprov Jawa Tengah sebagai upaya membangkitkan ekonomi masyarakat khususnya UMK di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Menurut Anis, pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/03272 Tahun 2021 tentang Imbauan Penggunaan/Pembelian Produk-Produk Usaha Mikro Kecil.
Program gerakan "Njajan Njo", kata dia, utamanya ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha modal daerah (BUMD) maupun BUMN, dan perusahaan swasta membeli produk makanan para pelaku UMKM.
"Melalui surat edaran tersebut, Bupati Pekalongan Fadia mengimbau kepada seluruh unsur ASN dan lembaga mendukung gerakan 'Njajan Njo' khususnya dalam hal pembelian produk kuliner milik UMK baik dikonsumsi sendiri dan keluarga," katanya.
Bupati Pekalongan Fadia mengimbau bagi ASN yang telah membeli produk olahan makanan maupun kuliner UMKM dapat memposting melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter.
"Melalui postingan ini maka ASN telah ikut membantu promosi dan kampanye gerakan 'Njajan Njo di daerah.," katanya.
Kepala dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa program gerakan "Njajan Njo" ini merupakan visi dan misi bupati dan wakil bupati untuk menumbuhkembangkan UMKM sebagai basis perekonomian rakyat.
"Selain itu, juga untuk menindaklanjuti gerakan "Pekan Jajan" yang dikampanyekan oleh Pemprov Jawa Tengah sebagai upaya membangkitkan ekonomi masyarakat khususnya UMK di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Menurut Anis, pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/03272 Tahun 2021 tentang Imbauan Penggunaan/Pembelian Produk-Produk Usaha Mikro Kecil.
Program gerakan "Njajan Njo", kata dia, utamanya ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha modal daerah (BUMD) maupun BUMN, dan perusahaan swasta membeli produk makanan para pelaku UMKM.
"Melalui surat edaran tersebut, Bupati Pekalongan Fadia mengimbau kepada seluruh unsur ASN dan lembaga mendukung gerakan 'Njajan Njo' khususnya dalam hal pembelian produk kuliner milik UMK baik dikonsumsi sendiri dan keluarga," katanya.
Bupati Pekalongan Fadia mengimbau bagi ASN yang telah membeli produk olahan makanan maupun kuliner UMKM dapat memposting melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter.
"Melalui postingan ini maka ASN telah ikut membantu promosi dan kampanye gerakan 'Njajan Njo di daerah.," katanya.