Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah menemukan 783 potensi pelanggaran isi siaran dalam kurun waktu Januari—Juni 2021.
"Dari ratusan temuan potensi pelanggaran isi siaran itu, 36 persen di antaranya terkait dengan anak, seperti muatan kekerasan, seksualitas, dan mistis pada jam siar anak, identitas anak sebagai pelaku atau korban kriminalitas pada pemberitaan tidak disamarkan, dan program dewasa yang melibatkan anak," kata Ketua KPID Provinsi Jateng Muhammad Aulia di Semarang, Senin.
Terkait dengan temuan tersebut, mendorong lembaga penyiaran agar lebih peka terhadap kepentingan perlindungan anak.
Baca juga: KPID: Lembaga penyiaran perlu sikapi tayangan tidak ramah anak
Baca juga: KPID Jateng komitmen jaga standarisasi penyiaran
Muhammad Aulia mengkhawatirkan isi siaran yang tidak ramah anak dengan intensitas tinggi dapat membentuk pribadi yang kurang baik dan mengganggu perkembangan psikologis anak.
"Kami harap siaran dapat menjadi sarana pendidikan bagi anak, selain menghibur juga memberi contoh perilaku positif yang dapat ditiru," ujarnya.
Ia mendorong lembaga penyiaran terus memperbaiki kualitas siarannya.
"Lembaga penyiaran harus rajin mengukur ulang apakah siarannya sudah aman bagi pemirsa, sajikan informasi yang baik, hiburan untuk pemirsa harus sehat dan aman," katanya.
Anggota KPID Jateng selaku Koordinator Bidang Isi Siaran Ari Yusmindarsih menambahkan bahwa potensi pelanggaran ini merupakan konten-konten siaran yang tidak sesuai dengan etika penyiaran namun pada tataran yang masih bisa ditoleransi.
"Sebenarnya temuan-temuan ini belum pada tahap yang perlu disanksi. Akan tetapi, kalau jumlahnya banyak, tetap harus jadi evaluasi," ujarnya.