Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah selesai menyerahkan santunan kepada para ahli waris dari 8 korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus terguling yang terjadi di Tol KM 308 Jalur A Desa Saradan, Pemalang, Minggu (11/7) siang yang sebelumnya diberitakan 7 orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka.
Santunan untuk korban Sukardi (49) warga Perum Gardenia Sepatan Blok F No 26 Tangerang diterima Siti Solikah selaku istri; Pardi (45) Warga Sabuk RT 5/RW 4 Jatisono, Wonogiri santunan diterima istrinya Sudarni; Suwarto (61) warga Dukuh Lepok RT 4/ RW 6 Polokarto, Sukoharjo santunanya diterima istrinya Waginah; Margono (55) warga Desa Jatiyoso RT 3/ RW 14 Jatiyoso, Karanganyar santunannya diterima anaknya Mulyanto.
Kemudian korban meninggal Indriyanto (28) warga Desa Tambakboyo RT 1/ RW 1 Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo santunan diterima Suyanto Hadi Suwarno sebagai orang tua korban; dan Joko Susilo (30) warga Desa Sempor RT 4/RW 2 Kecamatan Jatiroto, Wonogiri santunannya diterima istrinya Giva Oktapiani; santunan untuk korban meninggal dunia Faiz Zainudin Lutfi (28) warga Sidorejo RT 5/RW 1 Tirto Mulyo Kab.Wonogiri diterima Satino selaku orang tuanya; sedangkan santunan untuk Mulyani (58) warga Jatiyoso RT/RW 30/14 Karanganyar santunannya diterima Mulyanto anaknya.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami menjelaskan seluruh santunan untuk para korban meninggal dunia tersebut telah diserahkan kepada ahli waris pada Senin melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukoharjo Erwin.
"Berdasarkan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun," katanya.
Sementara untuk korban luka-luka dari kecelakaan bus terguling yang juga menyebabkan 21 korban luka-luka, Jasa Raharja juga memberikan hak santunan perawatan kepada masing-masing korban sebesar maksimal Rp20.000.000.
"Meskipun saat ini masih pandemi COVID-19, tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Jahja.
Jahja menambahkan pada tahun 2021 tepatnya sampai dengan Juni 2021 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas diwilayah kerjanya sebesar Rp212,96 miliar.
Terkait dengan kecelakaan yang terjadi pada Minggu pukul 11.00 WIB, melibatkan Bus PO.Sudiro Tungga Jaya Nopol AD-1626-CU dengan truk Izusu Box Nopol B-9281-SXR bermula saat bus yang dikemudikan Sigit Prasetyo melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi berusaha menghindari truk yang oleng ke kanan.
Jarak yang berdekatan menjadikan bus menambrak truk sebelah kiri dan menjadikan bus
oleng ke kiri menabrak godril yang berada di bahu jalan, sehingga mengakibatkan bus terguling di badan jalan sebelah kiri dan akibat dari kejadian tersebut 8 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Baca juga: Jasa Raharja Jateng bantu 785 pohon ke Pemkot Solo
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan berikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan