Semarang (ANTARA) - Polisi menyegel dua perusahaan di kawasan industri Gatot Subroto, Semarang, Jawa Tengah, yang melanggar ketentuan dalam PPKM darurat, setelah polisi menginspeksi langsung ke sejumlah perusahaan di sana.
Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi.Irwan Anwar, di Semarang, Kamis, mengatakan, "Ada kerumunan saat jam istirahat, jam operasional tidak sesuai dengan aturan PPKM, pekerja yang masuk lebih dari 50 persen."
Polisi memasang garis polisi di pintu gerbang serta tempat-tempat di dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat.
Kedua perusahaan yang ditindak itu adalah PT Samwoon Busana Indonesia dan PT Star Alliance Intimates.
Selain meningak kedua perusahaan itu, polisi juga membubarkan pedagang kaki lima yang memggelar "pasar tiban" di depan perusahaan.
Dalam inspeksi itu, petugas juga mendapati perusahaan yang sudah menaati aturan PPKM darurat yang tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan maksimal 50 persen pekerja yang masuk ke pabrik.
Baca juga: Kapolresta Banyumas: Perusahaan langgar PPKM darurat bakal ditindak
Baca juga: Masa PPKM Darurat, Kapolda: Ada 52 titik penyekatan di Jateng
Berita Terkait
Empat tempat hiburan di Semarang langgar aturan jam operasional
Sabtu, 30 Maret 2024 7:25 Wib
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 15:33 Wib
Langgar perpajakan, pengusaha Grobogan divonis pidana dan denda
Rabu, 14 Februari 2024 15:32 Wib
MKMK gelar rapat klarifikasi pelapor dugaan hakim langgar etik
Kamis, 25 Januari 2024 15:05 Wib
Pemkab Temanggung bongkar lapak PKL langgar perda
Senin, 8 Januari 2024 13:47 Wib
Bawaslu Jateng putuskan Pj Gubernur tidak langgar aturan netralitas
Selasa, 2 Januari 2024 22:15 Wib
Pemasangan APK di kawasan cagar budaya langgar aturan
Selasa, 2 Januari 2024 14:20 Wib
Bawaslu Semarang amankan 1.241 APK langgar aturan, Gerindra terbanyak
Jumat, 29 Desember 2023 23:23 Wib