Kudus (ANTARA) - Sejumlah partai politik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mendapatkan dana bantuan politik (Banpol) memanfaatkannya untuk membantu pemerintah setempat melakukan penanganan pandemi COVID-19 dengan membelanjakannya untuk berbagai kebutuhan pencegahan penyebaran penyakit tersebut.
"Dari empat parpol yang sudah mengajukan proposal pencairan, rata-rata memanfaatkan sebagian dana bantuan tersebut untuk membeli berbagai perbekalan atau alat kesehatan pencegahan pandemi COVID-19, seperti membeli masker, cairan pembersih tangan, sabun cuci tangan dan lain sebagainya," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Kamis.
Hal itu, kata dia, memang diperbolehkan karena sebelumnya sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 3 Maret 2021 tentang Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Parpol tahun anggaran 2021.
Di dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa dana bantuan parpol tahun ini selain digunakan untuk pendidikan politik, juga bisa digunakan untuk sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi COVID-19 serta penyediaan perbekalan atau alat kesehatan pencegahan pandemi COVID-19 kepada anggota parpol dan masyarakat berupa masker, sabun cuci tangan, cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, vitamin, pelindung wajah, sarung tangan dan atau penyemprotan desinfektan.
Sementara kegiatan operasional sekretariat parpol berkaitan dengan administrasi umum dapat berupa dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sekretariat parpol.
Keempat parpol yang sudah mengajukan pencairan dana bantuan tersebut, kata dia, PKS, Partai Nasdem, PKB, dan PDIP. Sedangkan enam parpol lainnya masih ditunggu proposal pencairannya dan ditargetkan bisa rampung bulan ini.
Di Kabupaten Kudus tercatat ada 10 parpol peraih kursi di DPRD yang mendapatkan dana bantuan politik. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp1,2 miliar untuk diberikan kepada 10 parpol peraih kursi di DPRD Kudus. Sedangkan nilai bantuan keuangan untuk masing-masing parpol, berdasarkan jumlah perolehan suara dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550.