Tersangka tenggelamnya perahu wisata Waduk Kedung Ombo, ditahan di Mapolres Boyolali
Boyolali (ANTARA) - Kardiyo (52) selaku pemilik warung apung sekaligus perahu motor setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo, ditahan di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah.
Kardiyo (52), warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, datang diperiksa sebagai tersangka, di Mapolres Boyolali, pada Kamis (20/5), pukul 08.00 WIB hingga selesai, kata Kepala Satreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin, di Boyolali, Jumat.
Tersangka Kardiyo usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik satreskrim langsung ditahan di Mapolres Boyolali untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Marudin mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Kardiyo belum ada bukti-bukti tambahan baru. Pemilik warung apung di Waduk Kedung Ombo tersebut telah disangkakan mempekerjakan anak di bawah umur, dan pasal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan dengan sangkaan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau pasal 359 KUHP.
Baca juga: Gubernur Jateng: Objek wisata abaikan keselamatan pengunjung akan ditutup
Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia, di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, pihaknya dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu, dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali.
Tersangka GTS selaku juru mudi dengan kejadian kecelakaan air akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. GTS karena masih di bawah usia 14 tahun, sesuai UU Perlindungan Anak sehingga dia tidak ditahan.
Kardiyo (52), warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, datang diperiksa sebagai tersangka, di Mapolres Boyolali, pada Kamis (20/5), pukul 08.00 WIB hingga selesai, kata Kepala Satreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin, di Boyolali, Jumat.
Tersangka Kardiyo usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik satreskrim langsung ditahan di Mapolres Boyolali untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Marudin mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Kardiyo belum ada bukti-bukti tambahan baru. Pemilik warung apung di Waduk Kedung Ombo tersebut telah disangkakan mempekerjakan anak di bawah umur, dan pasal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan dengan sangkaan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau pasal 359 KUHP.
Baca juga: Gubernur Jateng: Objek wisata abaikan keselamatan pengunjung akan ditutup
Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia, di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, pihaknya dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu, dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali.
Tersangka GTS selaku juru mudi dengan kejadian kecelakaan air akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. GTS karena masih di bawah usia 14 tahun, sesuai UU Perlindungan Anak sehingga dia tidak ditahan.