BPJAMSOSTEK Ungaran akan cairkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak
Kami benar–benar mengawal PP No 82 Tahun 2019 karena dampaknya berpihak ke pekerja dan biasanya hanya dapat sekali saja, sekarang dibayarkan disetiap tingkat pendidikannya
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ungaran saat ini tengah melakukan verifikasi sebanyak 126 pengajuan klaim manfaat beasiswa mengacu regulasi terbaru yakni Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM, dan JHT, salah satunya pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca juga: Sambut 22 tahun, SP BPJSTK berkomitmen dukung manajemen BPJAMSOSTEK
"Saat ini petugas kami masih melakukan verifikasi dan jumlahnya ada 126 klaim. Untuk total nilainya belum tahu, karena masih dalam proses verifikasi. Yang pasti manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Muslih Hikmat di Ungaran, Rabu.
Muslih menjelaskan dengan adanya regulasi yang baru tersebut manfaat beasiswa naik signifikan 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk 1 orang anak, menjadi maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
"Jika anaknya 3, maka bisa memilih 2 anak yang mendapatkan manfaat beasiswa. Untuk syaratnya anak dari ahli waris peserta, maksimal usia 23 tahun, belum bekerja, atau belum menikah. Sementara jika anaknya belum sekolah, beasiswanya akan dibayarkan minimal anaknya sudah mulai sekolah masuk TK," kata Muslih.
Secara nasional total penerima manfaat beasiswa mencapai 10.451 anak dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 miliar, sedangkan untuk wilayah Jateng dan DIY ada 1.505 kasus dengan estimasi jumlah penerima manfaat beasiswa sebanyak 1.864 anak dan estimasi pembiayaan maksimal manfaat beasiswa hingga anak mencapai tingkat perguruan tinggi kurang lebih Rp144 miliar.
Total Rp144 miliar tersebut tersebar di 11 kantor cabang yakni BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda, Surakarta, Cilacap, Pekalongan, Kudus, Magelang, Tegal, Klaten, Purwokerto, Ungaran, dan Semarang Majapahit.
"Kami benar–benar mengawal PP No 82 Tahun 2019 karena dampaknya berpihak ke pekerja dan biasanya hanya dapat sekali saja, sekarang dibayarkan di setiap tingkat pendidikannya, sehingga bisa melanjutkan pendidikan tidak hanya SMA tetapi bisa juga sampai perguruan tinggi. Jika pendidikannya baik harapannya mereka juga bisa mendapatkan pekerjaan yang baik pula," tutup Muslih.
Baca juga: Anggota Panwaslu meninggal dunia, BPJAMSOSTEK dan Bawaslu serahkan santunan
Baca juga: BPJAMSOSTEK realisasasikan kenaikan manfaat beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak
Pembayaran beasiswa ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM, dan JHT, salah satunya pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca juga: Sambut 22 tahun, SP BPJSTK berkomitmen dukung manajemen BPJAMSOSTEK
"Saat ini petugas kami masih melakukan verifikasi dan jumlahnya ada 126 klaim. Untuk total nilainya belum tahu, karena masih dalam proses verifikasi. Yang pasti manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Muslih Hikmat di Ungaran, Rabu.
Muslih menjelaskan dengan adanya regulasi yang baru tersebut manfaat beasiswa naik signifikan 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk 1 orang anak, menjadi maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
"Jika anaknya 3, maka bisa memilih 2 anak yang mendapatkan manfaat beasiswa. Untuk syaratnya anak dari ahli waris peserta, maksimal usia 23 tahun, belum bekerja, atau belum menikah. Sementara jika anaknya belum sekolah, beasiswanya akan dibayarkan minimal anaknya sudah mulai sekolah masuk TK," kata Muslih.
Secara nasional total penerima manfaat beasiswa mencapai 10.451 anak dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 miliar, sedangkan untuk wilayah Jateng dan DIY ada 1.505 kasus dengan estimasi jumlah penerima manfaat beasiswa sebanyak 1.864 anak dan estimasi pembiayaan maksimal manfaat beasiswa hingga anak mencapai tingkat perguruan tinggi kurang lebih Rp144 miliar.
Total Rp144 miliar tersebut tersebar di 11 kantor cabang yakni BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda, Surakarta, Cilacap, Pekalongan, Kudus, Magelang, Tegal, Klaten, Purwokerto, Ungaran, dan Semarang Majapahit.
"Kami benar–benar mengawal PP No 82 Tahun 2019 karena dampaknya berpihak ke pekerja dan biasanya hanya dapat sekali saja, sekarang dibayarkan di setiap tingkat pendidikannya, sehingga bisa melanjutkan pendidikan tidak hanya SMA tetapi bisa juga sampai perguruan tinggi. Jika pendidikannya baik harapannya mereka juga bisa mendapatkan pekerjaan yang baik pula," tutup Muslih.
Baca juga: Anggota Panwaslu meninggal dunia, BPJAMSOSTEK dan Bawaslu serahkan santunan
Baca juga: BPJAMSOSTEK realisasasikan kenaikan manfaat beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak