Jepara (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Februari 2021 dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 12 orang.
"Dari 10 kasus tersebut, sebanyak sembilan perkara terkait narkotika dan satu perkara terkait obat-obatan tanpa izin edar," kata Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko di Jepara, Selasa.
Sementara tersangka dari 12 orang, kata dia, sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pengedar sabu-sabu, sedangkan satu orang pengedar obat-obatan.
Adapun barang bukti yang disita berupa 20 gram narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 680 butir pil obat 'yurindo'.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap, Polres Kudus berhasil menyita 5 gram sabu-sabu yang merupakan pengembangan dari laporan masyarakat terkait adanya pengedar sabu-sabu yang dinilai meresahkan warga.
"Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap ada tidaknya jaringan dari sejumlah tersangka yang ditahan, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," ujarnya.
Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pengedar obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Tersangka berhadapan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Sepanjang tahun 2020, kasus penyalahgunaan narkoba mendominasi tindak kejahatan di Kabupaten Jepara. Polres Jepara tercatat mengungkap 47 kasus dengan tersangka sebanyak 59 orang dengan barang bukti yang disita, antara lain 106 paket sabu-sabu, 39.963 butir obat dan 46,52 gram ganja.
Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap tahun lalu, juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 yang tercatat hanya 36 kasus dengan jumlah tersangka 40 orang. Sedangkan barang bukti yang diamankan, berupa 76 paket sabu-sabu dan 4.178 butir obat-obatan terlarang.
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib
Polres Batang intensifkan pemberantasan miras tekan kriminalitas
Rabu, 17 April 2024 8:54 Wib