Banjarnegara (ANTARA) - Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua yang berlangsung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Kami meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam PPKM tahap kedua ini," katanya di Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu.
Bupati mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 443-121-Setda-2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: Selama PPKM, lampu penerangan jalan umum di Purwokerto bakal dipadamkan
Perpanjangan PPKM ini berpedoman pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian COVID-19 tertanggal 22 Januari 2021.
"PPKM kedua ini berpedoman pada instruksi Mendagri. Kami menilai aturan dalam PPKM tahap kedua ini sangat leluasa, mudah-mudahan untuk kelanjutannya akan makin leluasa lagi," katanya.
Oleh karena itu, bupati mengimbau masyarakat untuk menaati instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM.
"Karena jika nanti berjalan bagus seperti PPKM sebelumnya, niscaya ada kebijakan yang makin baik lagi untuk masyarakat," katanya.
Ia mengatakan pihaknya optimistis bahwa pandemi COVID-19 di wilayah Banjarnegara akan segera berakhir dan sektor ekonomi bisa makin bangkit.
Bupati menambahkan bahwa dengan perpanjangan PPKM maka ada beberapa perubahan yang perlu menjadi perhatian masyarakat.
"Ada yang berbeda dari PPKM tahap sebelumnya antara lain jam operasional untuk toko modern dan swalayan diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB, rumah makan dan kafe dibatasi buka sampai jam 21.00 WIB," katanya.
Hal tersebut, kata dia, tentu saja sangat sesuai dengan berbagai evaluasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa memperketat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Selalu perketat protokol kesehatan di manapun dan kapanpun, pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Jangan berkerumun, jangan melanggar aturan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: PHRI Surakarta sambut positif pelonggaran PPKM jilid dua
Baca juga: Sekda: Tak ada penutupan jalan utama selama PPKM Kota Magelang