Jakarta (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara berhasil mengamankan kepala desa yang menjadi buronan tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan identitas tersangka adalah Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara.
Sunarta menjelaskan bahwa Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.
Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
Akhirnya, kata Sunarta, tersangka ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (23/11), sekitar pukul 18.30 WIB.
Berita Terkait
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Kejaksaan Agung berikan 9.500 paket sembako untuk korban bencana alam
Jumat, 29 Maret 2024 16:28 Wib
Kejaksaan : Ada empat kasus pidana pemilu di Jateng
Selasa, 27 Februari 2024 16:06 Wib
Guru Besar FH UNS dilantik menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI
Jumat, 23 Februari 2024 16:35 Wib
Bareskrim Polri limpahkan tersangka judi bola SBOTOP ke Kejaksaan
Kamis, 22 Februari 2024 9:02 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto gandeng kejaksaan panggil perusahaan belum mendaftar
Kamis, 15 Februari 2024 11:05 Wib
BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan SKK Kejari Grobogan
Senin, 12 Februari 2024 11:50 Wib
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
Kamis, 7 Desember 2023 7:00 Wib