Semarang (ANTARA) -
"Kami mendorong Kemendikbud untuk membuat regulasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka. Itu penting karena bisa dijadikan patokan," katanya di Semarang, Kamis.
Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, harus dijelaskan secara rinci, seperti sekolah tersebut terletak di zona merah COVID-9 atau tidak, penerapan protokol kesehatan ketat, termasuk syarat tes usap bagi siswa maupun guru.
Menurut dia, jika memang pihak sekolah tidak bisa memenuhi persyaratan, maka pembelajaran daring tetap menjadi pilihan yang harus dilakukan saat pandemi.
Politikus Partai Demokrat itu mengakui jika pembelajaran daring tidak seefektif pembelajaran tatap muka, tapi menjadi pilihan terbaik dalam kondisi pandemi COVID-19.
Selain dari sisi kesehatan, dari segi anggaran juga lebih murah pelaksanaan pembelajaran secara daring.
"Subsidi untuk pulsa dan kuota internet jauh lebih murah dibanding untuk biaya tes usap atau tes cepat karena keduanya tidak mungkin dibebankan kepada orang tua pelajar," ujar Yoyok.
Baca juga: 150 sekolah di Cilacap disiapkan pembelajaran tatap muka
Baca juga: Pemkot Surakarta kaji ulang penambahan kelas tatap muka