Cegah COVID-19, polisi sosialisasi protokol kesehatan di tempat publik Solo
Kami melakukan sosialisasi di Stasiun KA Purwosari terutama bagi penumpang dan semua yang beraktivitas di sekitar stasiun
Solo (ANTARA) - Kepolisian Sektor Laweyan Polres Kota Surakarta terus melaksanakan imbauan dan sosialisasi protokol kesehatan di tempat-tempat publik guna mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 di Solo, Senin.
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) di wilayah kelurahan Polsek Laweyan Solo serentak gelar imbauan dan sosialisasi protokol kesehatan di tempat-tempat publik seperti Stasiun Purwosari, Pasar Tradisional Sidodadi Kleco, Jongke, swalayan, dan tempat publik lainnya di Jalan Slamet Riyadi Laweyan Solo.
Para anggota Bhabinkantibmas selain menyampaikan slogan 3 M yakni mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, dan nemakai masker, juga dengan menggunakan speaker dan papan imbauan untuk mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga kesehatan.
Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono anggotanya Bhabinkantibmas di wilayah kelurahan serentak melakukan imbauan dan sosialisasi protokol kesehatan.
Baca juga: Warga Kudus makin patuh terhadap protokol kesehatan
Meskipun, kegiatan tersebut pada bulan sebelumnya sudah dilaksanakan, tetapi bulan ini juga rutin digelar untuk meningkatkan masyarakat soal protokol kesehatan masa adaptasi kebiasaan baru.
"Kami melakukan sosialisasi di Stasiun KA Purwosari terutama bagi penumpang dan semua yang beraktivitas di sekitar stasiun. Kami juga ingatkan supaya membawa masker. Masyarakat biasanya kalau bawa masker, tentu pasti ingat 3 M," kata Kapolsek.
Pihaknya juga menurunkan anggotanya ke pasar tradisional seperti Pasar Jongke, Sidodado Karangasem serta ritel maupun swalayan menjadi sasaran sosialisasi protokol kesehatan. Jika ada pengunjung atau pembeli kedapatan tidak menggunakan masker, maka mereka diminta menulis surat pernyataan tidak mengulang, dan mengucapkan Pancasila.
Bahkan, hukuman yang sama juga dilakukan terhadap dua pengguna Jalan Slamet Riyadi Solo, atau di tempat publik lainnya yang didapati tidak membawa masker. Mereka diberikan hukuman membaca Pancasila dan menulis pernyataan tidak mengulang lagi.
Kendati demikian, kata Kapolsek, masyarakat sekarang sudah semakin baik kesadaran soal protokol kesehatan. Masyarakat yang beraktivitas ke luar rumah sudah memakai masker untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Solo.
Berdasarkan data di Satgas COVID-19 Pemkot Surakarta secara akumulasi jumlah terkonfirmasi positif ada sebanyak 1.249 kasus yang terdiri dari warga yang sudah dinyatakan sembuh 843 kasus, isolasi mandiri 282 kasus, dirawat di rumah sakit 74 kasus, dan meninggal dunia 50 kasus.
Baca juga: Kasus COVID-19 tergolong tinggi, masyarakat Banyumas diminta disiplin terapkan prokes
Baca juga: 80 persen SD di Temanggung simulasi pembelajaran tatap muka
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) di wilayah kelurahan Polsek Laweyan Solo serentak gelar imbauan dan sosialisasi protokol kesehatan di tempat-tempat publik seperti Stasiun Purwosari, Pasar Tradisional Sidodadi Kleco, Jongke, swalayan, dan tempat publik lainnya di Jalan Slamet Riyadi Laweyan Solo.
Para anggota Bhabinkantibmas selain menyampaikan slogan 3 M yakni mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, dan nemakai masker, juga dengan menggunakan speaker dan papan imbauan untuk mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga kesehatan.
Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono anggotanya Bhabinkantibmas di wilayah kelurahan serentak melakukan imbauan dan sosialisasi protokol kesehatan.
Baca juga: Warga Kudus makin patuh terhadap protokol kesehatan
Meskipun, kegiatan tersebut pada bulan sebelumnya sudah dilaksanakan, tetapi bulan ini juga rutin digelar untuk meningkatkan masyarakat soal protokol kesehatan masa adaptasi kebiasaan baru.
"Kami melakukan sosialisasi di Stasiun KA Purwosari terutama bagi penumpang dan semua yang beraktivitas di sekitar stasiun. Kami juga ingatkan supaya membawa masker. Masyarakat biasanya kalau bawa masker, tentu pasti ingat 3 M," kata Kapolsek.
Pihaknya juga menurunkan anggotanya ke pasar tradisional seperti Pasar Jongke, Sidodado Karangasem serta ritel maupun swalayan menjadi sasaran sosialisasi protokol kesehatan. Jika ada pengunjung atau pembeli kedapatan tidak menggunakan masker, maka mereka diminta menulis surat pernyataan tidak mengulang, dan mengucapkan Pancasila.
Bahkan, hukuman yang sama juga dilakukan terhadap dua pengguna Jalan Slamet Riyadi Solo, atau di tempat publik lainnya yang didapati tidak membawa masker. Mereka diberikan hukuman membaca Pancasila dan menulis pernyataan tidak mengulang lagi.
Kendati demikian, kata Kapolsek, masyarakat sekarang sudah semakin baik kesadaran soal protokol kesehatan. Masyarakat yang beraktivitas ke luar rumah sudah memakai masker untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Solo.
Berdasarkan data di Satgas COVID-19 Pemkot Surakarta secara akumulasi jumlah terkonfirmasi positif ada sebanyak 1.249 kasus yang terdiri dari warga yang sudah dinyatakan sembuh 843 kasus, isolasi mandiri 282 kasus, dirawat di rumah sakit 74 kasus, dan meninggal dunia 50 kasus.
Baca juga: Kasus COVID-19 tergolong tinggi, masyarakat Banyumas diminta disiplin terapkan prokes
Baca juga: 80 persen SD di Temanggung simulasi pembelajaran tatap muka