Semarang (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang digugat konsumennya ke Pengadilan Negeri Semarang atas perbuatan melawan hukum akibat menarik pungutan di luar ketentuan.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan terhadap badan usaha milik Pemerintah Kota Semarang itu.
"Sudah masuk, selanjutnya penentuan majelis hakim dan jadwal sidang," katanya.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan oleh salah seorang konsumennya yang bernama Suprayitno, warga Tlogosari Kulon, Kota Semarang.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan terdapat tiga jenis pungutan di luar biaya tarif air pada setiap bulan yang tidak transparan dan tidak memiliki landasan hukum dalam pengenaannya.
Ketiga biaya itu meliputi biaya administrasi, dana meter, dan kebersihan yang besarannya bervariasi.
Penambahan biaya-biaya di luar rekening air yang ditagihkan setiap bulan itu juga disebut tanpa persetujuan pelanggan.
Atas gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menyatakan pungutan yang dikenakan oleh PDAM Tirta Moedal terhadap konsumennya itu tidak sah dan harus dicabut.
Penggugat juga mengajukan ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp15 juta.
Berita Terkait
Pemanfaatan air baku Bendungan Logung untuk PDAM Kudus tunggu bantuan pusat
Rabu, 18 Desember 2024 19:39 Wib
Debit sumber menurun, PDAM Karanganyar imbau masyarakat bijak gunakan air
Minggu, 8 September 2024 19:00 Wib
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
Rabu, 14 Agustus 2024 21:49 Wib
PDAM Batang tanam 4.000 pohon cegah kerusakan alam
Minggu, 28 Juli 2024 6:33 Wib
PDAM Sendang Kamulyan Batang bagikan ratusan paket sembako
Jumat, 19 Juli 2024 8:32 Wib
Perumda Air Minum Tirta Gemilang Magelang serahkan hewan kurban
Kamis, 13 Juni 2024 15:03 Wib
PDAM Batang salurkan bantuan modal usaha Rp250 juta
Selasa, 7 Mei 2024 20:34 Wib
PDAM Surakarta kembali alirkan air ke pelanggan dari Cokro Klaten
Selasa, 30 April 2024 8:29 Wib