Semarang (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang digugat konsumennya ke Pengadilan Negeri Semarang atas perbuatan melawan hukum akibat menarik pungutan di luar ketentuan.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan terhadap badan usaha milik Pemerintah Kota Semarang itu.
"Sudah masuk, selanjutnya penentuan majelis hakim dan jadwal sidang," katanya.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan oleh salah seorang konsumennya yang bernama Suprayitno, warga Tlogosari Kulon, Kota Semarang.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan terdapat tiga jenis pungutan di luar biaya tarif air pada setiap bulan yang tidak transparan dan tidak memiliki landasan hukum dalam pengenaannya.
Ketiga biaya itu meliputi biaya administrasi, dana meter, dan kebersihan yang besarannya bervariasi.
Penambahan biaya-biaya di luar rekening air yang ditagihkan setiap bulan itu juga disebut tanpa persetujuan pelanggan.
Atas gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menyatakan pungutan yang dikenakan oleh PDAM Tirta Moedal terhadap konsumennya itu tidak sah dan harus dicabut.
Penggugat juga mengajukan ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp15 juta.
Berita Terkait
Melihat SPAM Semarang Barat, penopang kebutuhan air Kota Atlas
Senin, 18 Maret 2024 9:30 Wib
Presiden Jokowi resmikan SPAM Semarang Barat, layani 350 ribu pelanggan
Selasa, 23 Januari 2024 23:33 Wib
PDAM Toya Wening Solo hentikan operasi pengolahan air karena limbah
Kamis, 21 Desember 2023 16:39 Wib
PDAM Surakarta kembali operasikan IPA
Minggu, 17 Desember 2023 22:15 Wib
Laba PDAM Batang capai Rp14 miliar
Selasa, 12 Desember 2023 21:33 Wib
PDAM Semarang jamin stok air bersih antisipasi banjir
Kamis, 30 November 2023 8:35 Wib
Realisasi pendapatan air bersih PDAM Batang capai Rp3 miliar
Jumat, 24 November 2023 15:22 Wib
Hotel dan mal di Kota Semarang wajib gunakan air PDAM
Kamis, 9 November 2023 8:01 Wib