Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan sejumlah pegawainya mengikuti sekolah Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) di Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Hal tersebut sebagai persyaratan wajib yang harus diikuti pegawai KPK agar dapat tetap berada pada posisi atau jabatannya saat peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Langkah ini kami lakukan sebagai salah satu respons dari keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pimpinan KPK, lanjut Firli, menjaga betul agar posisi atau jabatan strategis seperti direktur, eselon, dan kepala biro tetap diisi oleh insan KPK yang terbukti memiliki dan menjaga integritasnya dengan menyekolahkan mereka agar seluruh persyaratan sebagai pejabat struktural dapat dipenuhi pegawai KPK.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2000, khususnya Pasal 9 yang berbunyi 'Diklat Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural'," ujar Firli.
Ia mengatakan Diklatpim merupakan proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap sebagai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang dibutuhkan instansi.
"Menyekolahkan pegawai di LAN adalah salah satu wujud pembinaan dan pengembangan karir sekaligus upaya meningkatkan kemampuan manajerial pegawai," ucap dia.
Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa pegawai KPK yang lolos Diklatpim Tingkat II, sementara yang lainnya masih mengikuti proses pendidikan dan pelatihan di LAN.
Firli juga mengaku tengah merancang draf nota kesepahaman atau MoU antara KPK dan LAN untuk menambah kuota sekolah dan mengatur kerja sama penyelenggaraan Diklatpim dengan sistem "kelas jauh".
Ia menjelaskan LAN nantinya cukup mengirimkan tenaga pengajar untuk mengajar di dalam ruang yang disiapkan di Gedung KPK, Jakarta.
"Insya Allah dengan mengikuti semua pendidikan, pelatihan, dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, kami di KPK siap bekerja sama dengan ASN dari kementerian dan lembaga negara lainnya sebagai abdi negara ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Firli.
Baca juga: Ketua Wadah Pegawai KPK jelaskan soal Rossa Purbo ke Dewas
Baca juga: Antasari Azhar minta pimpinan baru KPK rangkul pegawai