Semarang (ANTARA) - PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh dan penetapan tersebut berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.
Keputusan tersebut diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat COVID-19 sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini dan seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.
Baca juga: PLN pastikan keandalan pasokan selama pandemi COVID-19
Dirinya menambahkan penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
Sementara untuk pelanggan rumah yang daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
Baca juga: PLN perpanjang diskon tarif listrik hingga Desember 2020
Baca juga: PLN siap jalankan stimulus COVID-19 untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri