Solo (ANTARA) - Bank Tabungan Negara (BTN) berupaya memudahkan pengadaan aset oleh lembaga maupun instansi pemerintah melalui pemanfaatan produk giro.
"Pemilik rekening, seperti contohnya lembaga, untuk operasional kan biasanya wajib menggunakan giro," kata Pimpinan BTN Cabang Surakarta Deddy Armanto di Solo, Kamis.
Menurut dia, jika di bank lain pada pemanfaatan giro tersebut pemilik rekening hanya sebatas menerima bunga, untuk di BTN akan ada manfaat lain yang sifatnya untuk mengembangkan operasional lembaga yang bersangkutan.
"Ketika lembaga menempatkan dana di BTN kami memberikan manfaat lain untuk mengembangkan operasional, sebesar 1,5 persen dari dana yang ditempatkan," katanya.
Ia mengatakan bunga 1,5 persen di luar bunga reguler tersebut bisa diterimakan di muka, bahkan bisa diterimakan dalam bentuk barang.
"Pernah ada RSUD di suatu daerah yang menempatkan dana Rp12 miliar, mereka bilang butuh mobil Inova. Kami hitung, bisa kasih Inova di muka, dengan syarat dana giro ada 1,5 tahun atau 2 tahun di BTN," katanya.
Ia mengatakan untuk besaran dana giro sendiri bebas namun untuk nominal yang diperoleh sesuai dengan dana yang ditempatkan.
Pada praktiknya, dana tersebut bisa lebih besar seiring dengan pendapatan yang diperoleh lembaga tersebut. Dengan demikian, bisa untuk menurunkan tenor, termasuk juga digunakan untuk pengadaan aset yang lain.
Sementara itu, dikatakannya, produk tersebut termasuk salah satu yang ditawarkan oleh BTN pada kerja sama yang dijalin dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta beberapa waktu lalu.
Melalui kerja tersebut, pihaknya berharap satuan kerja yang penyaluran anggarannya melalui KPPN bisa menempatkan sebagian dananya di BTN.