Pemkab Magelang - Kementerian ATR BTN konsultasi publik RDTR
Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magelang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar konsultasi publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Mungkid dan sekitarnya.
Penjabat Bupati Magelang Sepyo Achanto di Magelang, Kamis, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas alokasi bantuan teknis penyusunan RDTR sebesar Rp1,5 miliar. Hal ini juga berdampak pada penyelesaian target Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK sebesar 20 persen.
Ia melaporkan bahwa di Kabupaten Magelang saat ini sudah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru tahun 2024-2044 yaitu Perda No 7 Tahun 2024 yang diamanahkan untuk menyusun RDTR di 5 wilayah perencanaan, yaitu RDTR wilayah utara, barat, selatan, timur dan tengah.
"RDTR yang kita fokuskan di 5 wilayah ini, yang sudah kita pilih dan dirasa strategis tujuannya untuk menarik para investor yang juga selaras bersinggungan dengan Kawasan Strategis Pariwisata di Candi Borobudur," katanya.
Terkait tentang kawasan Borobudur dan sekitarnya, ia menyinggung terdapat Perpres 70 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Di mana di situ terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dialokasikan pada titik exit toll yaitu pembangunan anjungan cerdas yang menjadi prioritas.
"Kami mohon seluruh stakeholder juga turut berpartisipasi untuk penyempurnaan dari pada penyusunan RDTR ini, sehingga membawa kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magelang," katanya.
Konsultasi Publik I RDTR juga diikuti oleh beberapa daerah lainnya antara lain Kabupaten Seluma, Kota Bandarlampung, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Indragiri Hulu
Direktur Jenderal Tata Ruang Dwi Hariyawan menyampaikan bahwa konsultasi publik I RDTR ini dilakukan di 5 daerah yang dirasa memiliki potensi untuk perkembangan investasi.
Ia mengatakan, konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari penyusunan RDTR yang sudah di atur di dalam Permen ATR BPN. Kendati demikian, semua desain ataupun keputusan semuanya dari pemerintah daerah.
"Kami berharap, pada konsultasi publik ini seluruh stakeholder yang terlibat bisa memberikan masukan. Karena tata ruang ini bukan dari kepala daerah atau dari konsultan saja tetapi ini adalah milik bersama seluruh stakeholder yang ada di kawasan tersebut," katanya.
Penjabat Bupati Magelang Sepyo Achanto di Magelang, Kamis, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas alokasi bantuan teknis penyusunan RDTR sebesar Rp1,5 miliar. Hal ini juga berdampak pada penyelesaian target Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK sebesar 20 persen.
Ia melaporkan bahwa di Kabupaten Magelang saat ini sudah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru tahun 2024-2044 yaitu Perda No 7 Tahun 2024 yang diamanahkan untuk menyusun RDTR di 5 wilayah perencanaan, yaitu RDTR wilayah utara, barat, selatan, timur dan tengah.
"RDTR yang kita fokuskan di 5 wilayah ini, yang sudah kita pilih dan dirasa strategis tujuannya untuk menarik para investor yang juga selaras bersinggungan dengan Kawasan Strategis Pariwisata di Candi Borobudur," katanya.
Terkait tentang kawasan Borobudur dan sekitarnya, ia menyinggung terdapat Perpres 70 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Di mana di situ terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dialokasikan pada titik exit toll yaitu pembangunan anjungan cerdas yang menjadi prioritas.
"Kami mohon seluruh stakeholder juga turut berpartisipasi untuk penyempurnaan dari pada penyusunan RDTR ini, sehingga membawa kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magelang," katanya.
Konsultasi Publik I RDTR juga diikuti oleh beberapa daerah lainnya antara lain Kabupaten Seluma, Kota Bandarlampung, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Indragiri Hulu
Direktur Jenderal Tata Ruang Dwi Hariyawan menyampaikan bahwa konsultasi publik I RDTR ini dilakukan di 5 daerah yang dirasa memiliki potensi untuk perkembangan investasi.
Ia mengatakan, konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari penyusunan RDTR yang sudah di atur di dalam Permen ATR BPN. Kendati demikian, semua desain ataupun keputusan semuanya dari pemerintah daerah.
"Kami berharap, pada konsultasi publik ini seluruh stakeholder yang terlibat bisa memberikan masukan. Karena tata ruang ini bukan dari kepala daerah atau dari konsultan saja tetapi ini adalah milik bersama seluruh stakeholder yang ada di kawasan tersebut," katanya.